Yusril Sebut Permohonan Tim Hukum Ganjar-Mahfud Kebanyakan Narasi Minim Bukti Konkret

- 28 Maret 2024, 06:00 WIB
Yusril Ihza Mahendra (tengah) Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024.
Yusril Ihza Mahendra (tengah) Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. /ANTARA/Fath Putra Mulya/

DESKJABAR - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pihaknya dapat membantah seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh oleh tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Sebab itu Yusril Ihza Mahendra usai persidangan di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024 meyakini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md tersebut.

Menurut Yusril, permohonan tim hukum Ganjar-Mahfud lebih banyak narasi seperti permohonan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Ia menilai, Ganjar-Mahfud tidak memaparkan bukti-bukti konkret.

“Sepintas kami dapat menyampaikan bahwa permohonan ini sebenarnya lebih banyak narasi seperti yang awal tadi dan sedikit bukti yang dikemukakan yang sifatnya adalah kualitatif,” katanya.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: Program Pemagangan Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang Untungkan Kedua Negara

Keyakinan Yusril bahwa MK bakal menolak permohonan Ganjar-Mahfud juga didasarkan pada belum pernah tercatat dalam sejarah, pemilu presiden dan wakil presiden di Indonesia diulang.

“Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita belum pernah, bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat dilakukan diulang secara menyeluruh,” tutur guru besar hukum tata negara itu.

Dalam petitumnya, tim hukum Ganjar-Mahfud menuntut agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2024.

Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Berikutnya, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa Prabowo-Gibran.

Baca Juga: 3.546 Calon Mahasiswa Baru Diterima IPB University Bogor, Melalui Jalur SNBP 2024, Simak Info Selengkapnya

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x