DESKJABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil perolehan suara pemilu 2024 secara keseluruhan pada Rabu, 20 Maret 2024 pada pukul 22.19 WIB.
Penetapan ini tidak bisa diganggu gugat dan akan dipertahakan, salahsatunya untuk menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Hal itu ditegaskan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik Di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024.
"Kami sebagai penyelenggara pemilu akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional semalam pada pukul 22.19 WIB," ujar Idham di Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat, 22 Maret 2024.
Klaim prinsip
Idham mengatakan, ini merupakan prinsip penyelenggara pemilu yang memuat unsur akuntabilitas.
Selain itu, kata dia, proses rekapitulasi penghitungan suara pun sudah dilakukan secara berjenjang, terbuka dan partisipatif.
"Kami sangat yakin bahwa proses itu telah memenuhi unsur akuntabilitas," ucapnya.
Seperti diketahui, Rabu, 20 Maret 2024, KPU RI telah menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan pemenang Pilpres 2024.