KPU RI Kunci Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024, Salahsatunya untuk Hadapi Gugatan PHPU di MK

- 22 Maret 2024, 21:45 WIB
 Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) menyerahkan berita acara rapat pleno penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (tengah) menyerahkan berita acara rapat pleno penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 /Antaranews

Penetapan hasil tersebut seperti tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

 

Terkait penetapan hasil pemilu juga seperti dijelaskan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, di Gedung KPU RI Jakarta, Rabu malam.

"Hasil pemilihan umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Hasyim.

Hasyim mengumumkan, pasangan Prabowo-Gibran menjadi pemenang dengan perolehan suara keseluruhan 96.214.691 suara.

 Baca Juga: CEK Hasil Pemilu 2024, Inilah Nama Nama Anggota DPR RI yang Diprediksi akan Lolos dari Dapil II Jawa Barat

Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara. Sedangkan, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ada di posisi paling buncit yakni dengan perolehan 27.040.878 suara.

Adapun total surat suara sah, yakni,  164.227.475 suara.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x