DESKJABAR – Pihak DPR RI mengabarkan telah mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, pengesahan UU P3 pada Selasa hari ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) alias Omnibuslaw
Puan juga memastikan DPR segera memulai pembahasan revisi UU Cipta Kerja alias UU Ciptaker.
"Ya kita akan tunggu surat presiden (Surpres) dari presiden. Kemudian sesuai dengan mekanisme di DPR akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya," kata Puan, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022.
Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU, Polisi Tidak Percaya Soal Banpol di TKP ? Nasib Pembunuhan di Jalancagak
Puan mengatakan, revisi UU P3 dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode Omnibus Law.
Adapun, putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya meminta agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan.
"Kami, tadi disampaikan pandangan dari pemerintah yang menyatakan bahwa ke depan ini bagaimana pembahasan UU PPP ini bisa langsung dilaksanakan dengan menghormati keputusan MK sehingga nanti pelaksanaannya agar bisa berjalan dengan baik di lapangan dan sesuai dengan aturan yang ada," pungkas Puan.