DESKJABAR - Belum genap seminggu merayakan hari Lebaran 2024 bersama keluarga, Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 16 April 2024 menjelaskan, penetapan tersangka Bupati Sidoarjo itu dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi.
"Termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya", kata Ali Fikri..
Namun begitu jelas dia, KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik.
Baca Juga: Otto Sebut Megawati Pihak yang Berperkara, Tidak Tepat Sampaikan Amicus Curiae ke MK
Baca Juga: Posko THR Kemnaker Tutup H+7 Lebaran 2024
"Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang," kata Ali Fikri.
Menurut Ali Fikri, Tim penyidik KPK menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujarnya.
Meski demikian, Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal perkara tersebut karena proses penyidikan yang masih berjalan.