Miris, Baru Saja Lebaran Bersama Keluarga, Bupati Sidoarjo Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi oleh KPK

- 17 April 2024, 05:00 WIB
Arsip foto - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali pada saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 16 Februari 2024.
Arsip foto - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali pada saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 16 Februari 2024. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.

Khusus pada 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Penyidik KPK saat ini juga masih mendalami aliran dana terkait perkara dugaan korupsi tersebut.

Atas perbuatannya AS disangkakan melanggar Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah