Massa Unjukrasa ke Kejati Jabar Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

- 25 Maret 2024, 13:00 WIB
Kejati Jabar digerudug unjukrasa terkait kasus korupsi pasar Cigasong Majalengka pada Senin 25 Maret 2024
Kejati Jabar digerudug unjukrasa terkait kasus korupsi pasar Cigasong Majalengka pada Senin 25 Maret 2024 /

DESKJABAR - Puluhan pengunjukrasa yang mengatasnamakan Aliansi Pergerakan Majalengka (Aperma) melakukan aksi unjukrasa di depan halaman Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait kasus Cigasong Majalengka pada Senin 25 Maret 2024.

Dalam tuntutannya mereka menginginkan agar penyidik Kejati Jabar segera menahan tersangka lainnya pasca penahanan terhadap AN yakni tersangka dari pihak swasta, sedangkan M dan INA dua tersangka dari ASN yang hingga kini belum ditahan.

Pengunjukrasa mengaku mengapresiasi atas proses pelaksanaan pemeriksaan Tim Penyidik Pidana Khusus tentang dugaan Tindak Perkara Korupsi berupa gratifikasi dengan cara sistematis yang dilakukan oleh Oknum ASN/Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) kegiatan Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka sehingga adanya tersangka.

Baca Juga: WOW MURAH BINGIT, Ayo Belanja ke Superindo, Ada Promo Diskon Gajian Spesial Ramadhan, Daging Rendang Rp13.750

Dari itulah pengunjukrasa menuntut Kejati Jabar segera melakukan jemput paksa terhadap 2 orang tersangka yang belum ditahan, yakni M dan INA, dan dijadikan sebagai Tahanan Kejaksaan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

"Kami menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk melanjutkan pemeriksaan pada oknum-oknum yang menerima gratifikasi/suap perkara kegiatan Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka," ujar Idrus, korlap aksi pada Senin kemarin.

Massa pun menuntut untuk menetapkan tersangka baru lagi, baik dari unsur Pejabat Pemerintah Kabupaten Majalengka, maupun dari unsur Pihak Swasta, apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur melawan hukum yang berkaitan dengan perkara kasus Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, terutama dari jajaran Kelompok Kerja (Pokja) Panitia Lelang Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

"Kami minta Kejati Jabar melakukan audit investigasi terhadap transaksi keuangan PT. Karya Enam Bersama, dengan mengikutsertakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK)," katanya.

"Kami menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar menangani perkara tersebut secara serius, karena menjadi atensi warga/masyarakat Majalengka, sehingga harus melakukan penanganan yang berkualitas dengan merujuk kepada hasil investigasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada PT. Karya Enam Bersama," tambanya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x