Kejati Jabar Jebloskan Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Penasehat Hukum: Tak Ada Kerugian Negara

- 20 Maret 2024, 05:19 WIB
Kejati Jabar jebloskan AN tersangka korupsi pasar Cigasong Majalengka
Kejati Jabar jebloskan AN tersangka korupsi pasar Cigasong Majalengka /


DESKJABAR - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) akhirnya menahan AN, tersangka korupsi pasar Sidangkasih Cigasong Majalengka pada Selasa 19 Maret 2024 malam. Peran tersangka diungkap oleh penyidik setelah dibrondong 77 pertanyaan hingga akhirnya penyidik menyimpulkan tersangka harus ditahan dan dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Bandung.

Pasca Kejati Jabar menjebloskan AN ke penjara, langsung dipaparkan kronologi kasusnya oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H.. Menurutnya penahanan itu berdasarkan surat perintah Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-723/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Melakukan penahanan terhadap AN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," katanya.

Baca Juga: Menaker Berharap Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Jepang Terus Meningkat

Syarif pun menjelaskan saat itu, H Endang dari PT PGA telah mengeluarkan sejumlah uang tunai (cash) yg diberikan kepada tersangka AN dan DRN serta PT PGA juga mentransfer beberapa kali sejumlah uang hingga milyaran rupiah ke rekening atas nama PT KEB.

Selanjutnya uang yang berada di rekening PT KEB dilakukan penarikan oleh tersangka AN bersama DRN yang diserahkan ke PT PGA, uang yg ditarik tersebut merupakan uang untuk mengkondisikan PT PGA sebagai pemenang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Kab. Majalengka.

Sebelum ditahan AN dilakukan pemeriksaan dulu selama delapan jam dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) kedepan di Rutan Kelas 1a Kebonwaru Kota Bandung sejak 19 Maret 2024 s/d 7 April 2024. "Seharusnya ada tiga orang tersangka yang sudah terjadwal hari ini 19 Maret 2024 akan tetapi dua tersangka dengan inisial INA dan M mengajukan reschedule pemeriksaan," katanya.

AN dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x