DESKJABAR - Kejati Jabar kembali menahan tersangka korupsi dalam kasus penyimpangan pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut tahun 2018 sampai tahun 2021.
Penyidik Kejati Jabar kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut tahun 2018 s.d 2021. yakni tersangka atas nama PMP sebagai Karyawan PT. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong.
Dalam kasus tersebut Kejati Jabar menyimpulkan kerugian negara yang timbul atas dugaan Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar pada Kabupaten Garut tahun 2018 s.d 2021 mencapai kurang lebih sekitar Rp.50 milyar.
Baca Juga: KEJATI JABAR Jebloskan 4 Pejabat Pimpinan Bank Korupsi 10 Miliar di Garut Jawa Barat ke Penjara
Aspidsus Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa atas perbuatannya tersangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.