DESKJABAR - Sebanyak 15 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan diberhentikan sementara karena terlibat dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa mengatakan, pemberhentian itu akan segera dilakukan pihaknya.
"Kemudian terhadap yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan akan dilakukan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku," kata Cahya di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat 15 Maret 2024 malam.
Cahya menegaskan, pemeriksaan disiplin terhadap 15 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut akan berjalan maraton dan diperkirakan rampung pada 21 Maret 2024.
Baca Juga: Sekda Kota Bandung Jadi Tersangka KPK? Ini Penjelasan Pj Gubernur Jabar
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, apakah 15 pegawai tersebut akan dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN), akan diumumkan setelah rangkaian proses hukumnya rampung.
"Ada tim dari Inspektorat, Biro Hukum, SDM dan atasan langsungnya yang juga sedang paralel bekerja. Mudah-mudahan lebih cepat jalannya dari prosesnya sehingga status ASN-nya nanti bisa ditentukan," ujarnya.
Pada Jumat 15 Maret 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungli di Rutan cabang KPK.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.