DESKJABAR - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan dirinya belum mengetahui secara pasti terkait ditetapkannya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun begitu Bey menegaskan pihaknya akan sepenuhnya menghormati proses hukum terkait masalah yang dialami Sekda Kota Bandung Ema Sumarna.
Sebagaimana diberitakan, Ema terjerat masalah dugaan korupsi pengadaan CCTV Program Bandung Smart City, di mana sebelumnya juga menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
"Saya belum terima informasi apa-apa, baru tahu dari media. Intinya kita harus menghormati proses hukum. Nanti kalau ada pernyataan resmi, nanti baru saya sampaikan," ujar Bey Machmudin di Masjid Pusdai Bandung, Rabu 13 Maret 2024.
Baca Juga: Laut Selatan Ngamuk, Gelombang Tinggi 3-5 Meter Hantam Puluhan Perahu dan Gazebo di Rancabuaya Garut
Bey Machmudin juga mengaku dirinya belum menerima berkas apapun terkait terkait surat pengunduran diri Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung.
"Sampai hari ini saya belum terima. Jangan berandai-andai, kita tunggu. Intinya itu saja, hormati proses hukum," imbuhnya.
Sebelumnya di Jakarta, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada tersangka lainnya hasil pengembangan korupsi Bandung Smart City.
"Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, Pemerintah Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," ungkapnya.
Dari data yang dihimpun, Ema tidak sendiri. Ada empat orang lainnya yang turut ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, dari Anggota DPRD Kota Bandung yakni Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.