Gugatan 01 dan 03 di MK Sangat Tidak Masuk Akal, Politikus Golkar: MK Harus Menolak

- 31 Maret 2024, 19:04 WIB
 Politiis partai Golkar Dhifla Wiyani menilai, gugatan yang diajukan kubu 01 dan 03 tidak masuk akal lantaran di luar dari kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Politiis partai Golkar Dhifla Wiyani menilai, gugatan yang diajukan kubu 01 dan 03 tidak masuk akal lantaran di luar dari kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). / ANTARA/Dok Pribadi/

DESKJABAR - Gugatan yang diajukan kubu 01 dan 03 tidak masuk akal lantaran di luar dari kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, MK hanyalah memeriksa tentang perselisihan suara saja. Demikian ditegaskan politikus partai Golkar Dhifla Wiyani.

Dhifla menjelaskan, inti dari gugatan kubu pasangan calon 01 dan 03 itu mempermasalahkan proses pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Padahal jelas dia, berdasarkan UU pemilu seharusnya gugatan keabsahan pasangan calon presiden wakil presiden dilayangkan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Isi gugatan yang diajukan oleh dua paslon ini (01 dan 03) sangat tidak masuk akal, karena UU Pemilu mengatakan Mahkamah Konstitusi hanyalah memeriksa tentang perselisihan suara saja," kata Dhifla dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu 31 Maret 2024.

Baca Juga: 3 Mantan Kepala Daerah, Mantan Jederal, Politikus dan Artis Cantik Akan Bertarung di Pilgub Jabar 2024

Baca Juga: Sengketa Pilpres 2024 Makin Panas, MK Diminta Hadirkan 4 Menteri dalam Sidang

Menurut dia, seandainya putusan dari Bawaslu dirasa tidak bisa diterima, maka para penggugat bisa melakukan langkah hukum lain.

"Dapat diajukan keberatan dengan melakukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan jika masih merasa tidak puas juga maka dapat diajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung," katanya.

Dihfal pun menilai para penggugat sebelunya terkesan menerima keabsahan Prabowo-Gibran lantaran tidak mengadu ke Bawaslu melainkan mengikuti proses pemilu dari mulai pengambil nomor, debat capres cawapres hingga pemungutan suara.

Atas dasar fakta itu, Dhifla Wiyani mengatakan kubu 01 dan 03 telah menerima keabsahan Prabowo-Gibran dan sebab itu pula tidak layak menggugat-nya ke MK.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x