Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat akan Diumumkan Presiden Jokowi: INI SKEMA YANG DIGUNAKAN

21 Juni 2023, 06:10 WIB
Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS. Pemerintah akan menerapkan skema single salary (gaji tunggal). Dengan skema ini kenaikannya bisa 10 kali lipat. Skema gaji tunggal akan menghapus tukin dan tunjangan lainnya. /pxhere/Mohamad Trilaksono/

DESKJABAR - Pada 16 Agustus 2023 atau sehari menjelang peringatan HUT RI 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan
mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) .

Selain gaji naik, pemerintah juga tengah menggodok perubahan skema tunjangan kinerja (tukin). Tukin PNS ini akan dibayarkan sesuai dengan prestasi individu.

Skema ini merubah skema sebelumnya dimana pemerintah membayar tukin secara merata berdasarkan golongan masing-masing PNS yang bersangkutan.

Baca Juga: Tol Getaci Sampai Ciamis, Ini Daftar Gerbang Tol dan Rest Area yang Akan Dibangun

Baca Juga: CATAT! Inilah Daftar 5 Jenis Bansos yang Akan Cair Sebelum Idul Adha 2023

Untuk kenaikan gaji PNS, konon kabarnya pemerintah akan menerapkan skema single salary (gaji tunggal) dimana
kenaikannya bisa 10 kali lipat. Skema gaji tunggal akan menghapus tukin dan tunjangan lainnya.

Menanggapi isu kenaikan gaji PNS hingga 10 kali lipat tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, wacana pemberian
gaji PNS dengan skema single salary ini telah lama dibicarakan oleh pemerintah dan telah termuat dalam UU nomor 5 Tahun
2014 dan PP nomor 11 tahun 2017.

Skema single salary sendiri merupakan mekanisme penggajian untuk para PNS dengan menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini. Namun tidak menghilangkan nominal dari tunjangan tersebut.

Nantinya uang yang bersumber dari beberapa tunjangan tersebut akan dijadikan satu dengan gaji pokok sehingga angkanya
akan naik hingga 10 persen.

Baca Juga: Malaikat Pembawa Rezeki akan Sering Datang ke Rumah, Lantunkan Ayat Al Quran Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Dengan skema single salary ini para PNS yang bekerja dengan baik berpeluang untuk mendapatkan gaji yang lebih banyak dari teman satu golongannya karena pada sistem ini pemberian gaji didasarkan pada beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS.

Jelasnya, dengan skema gaji tunggal PNS akan menerima gaji secara tunggal tanpa tunjangan tiap bulannya. Sedangkan untuk
kenaikan 7 persen, dihitung berdasarkan kenaikan gaji sebelumnya.

Empat tahun lalu, tepatnya pada 13 Maret 2019, Presiden Jokowi menaikan gaji PNS sebesar 5 persen. Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

PP Nomor 15 Tahun 2019 tersebut lantas merubah gaji PNS mulai dari golongan terendah hingga tertinggi. Tercatat, gaji PNS dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun berubah menjadi Rp 1.560.800, dari sebelumnya Rp 1.486.500.

Sementara itu, gaji PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih dari 30 tahun, naik menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya yang
sebesar Rp 5.620.300.

Baca Juga: Kemnaker Terus Tingkatkan Mutu Pelayanan Pengujian K3 Untuk Masyarakat Industri

Kenaikan gaji juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya seperti anggota Polri dan TNI. Berikut daftar gaji
PNS saat ini:

Daftar Gaji PNS Saat Ini

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan ID: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Cuti Bersama Idul Adha 1444 H/2023, Karyawan Swasta Protes tak Bisa Menikmati

4. Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Menkeu Sri Mulyani mengingatkan kepada para PNS untuk sementara bersabar karena kenaikan gaji PNS yang baru akan
diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi bersamaan dengan peresmian RUU ASN pada 16 Agustus 2023 mendatang.***

Editor: Zair Mahesa

Tags

Terkini

Terpopuler