DESKJABAR – Pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Adha 1444 H/2023 selama dua hari, pada 28 Juni 2023 dan 30 Juni 2023. Tetapi tampaknya, tidak semua orang bisa menikmati cuti bersama, dimana kalangan karyawan swasta diduga tidak semuanya bisa menikmati.
Adanya cuti panjang tersebut, boleh jadi hanya bisa dinikmati oleh orang-orang kantoran seperti pegawai negeri dan BUMN. Tetapi bagi orang-orang karyawan perusahaan swasta, diduga tidak begitu menikmati, mengingat kepentingan produksi harus terus berjalan untuk memenuhi pesanan pelanggan.