Hari Ini Terakhir Masa Pikir Pikir Vonis Hakim: Herry Nurhayat Masuk Bui Lagi?

- 11 November 2020, 08:07 WIB
Herry Nurhayat pulang melenggang keluar Gedung Pengadilan Tipikor Bandung usai divonis 4 tahun penjara
Herry Nurhayat pulang melenggang keluar Gedung Pengadilan Tipikor Bandung usai divonis 4 tahun penjara // Yedi Supriadi


DESKJABAR- Rabu 11 November 2020, genap satu minggu setelah Herry Nurhayat divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor pada PN Bandung. Di masa seminggu inilah, terdakwa apakah menerima atau banding. Bila menerima atas putusan tersebut maka Herry Nurhayat kembali akan masuk bui.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah siap siap akan mengeksekusi terpidana kasus Korupsi RTH Kota Bandung, Herry Nurhayat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin.

Kepastian itu menyusul in kracht putusan majelis hakim PN Tipikor Bandung Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg, yang mengganjar mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung itu dengan hukuman empat tahun bui.

Baca Juga: Waspada! Korsel Telah Mengkonfirmasi Flu Burung H5N8 pada Burung Liar

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Kota Banjar Rosidin Soal Aliran Dana Korupsi Proyek di Dinas PUPR

Baca Juga: Tayangan ILC Bahas Kepulangan HRS Batal : Hidayat Nur Wahid, Mungkin Ada Telepon Gaib Dari Alien

Diketahui, Herry sempat dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin 1 November 2020 karena 150 hari masa penahanannya telah habis. Pascaputusan majelis hakim, baik penasehat hukum terpidana dan jaksa penuntut, menyatakan pikir-pikir.

Dihubungi wartawan via telepon selulernya, Koordinator Jaksa KPK Haerudin, membenarkan rencana eksekusi terhadap terpidana Herry Nurhayat.

“JPU terima putusan,” ujarnya, via aplikasi pesan Whats App.

Terkait teknis eksekusi ke Lapas Sukamiskin, kata Haerudin, pihaknya masih menunggu proses administrasi.

“Yah, nanti setelah administrasi eksekusi lengkap,” tuturnya.

Penasehat hukum Airlangga Gautama SH MH, membenarkan informasi yang diterima wartawan terkait eksekusi kliennya, Herry Nurhayat.

Baca Juga: Bus Pariwisata dengan 64 Penumpang Terjun ke Jurang di Pamijahan Pulang Berziarah

Baca Juga: Kisah Ika Dewi Maharani, Sopir Ambulans RS Darurat Covid-19, yang Bikin Banyak Orang Terharu

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Bandung, Bawaslu Masih Telusuri Dugaan Money Politik

Dijelaskan, pihaknya dan jaksa KPK sepakat tidak melakukan upaya banding atas vonis majelis hakim pada tanggal 4 November 2020 lalu.

“Tujuh hari batas waktu pikir-pikir, kita pertimbangkan menerima (vonis hakim-red),” ujarnya.

Diungkap Angga, kliennya dieksekusi untuk menjalani masa pidana selama empat tahun dan dikurangi masa tahanan selama proses penyidikan dan persidangan.

Baca Juga: Covid-19, Korea Selatan Waspadai Kenaikan 3 Digit dalam 3 Hari. Cluster Besar dari Unjuk Rasa

Eksekusi tersebut dilakukan usai hukuman terhadap Herry telah in kracht atau berkekuatan hukum tetap di persidangan.

“Kalau masalah teknisnya, kita serahkan ke jaksa. Pihak terpidana masih menunggu kebijakan dari jaksa, jika dipanggil langsung ke Lapas Sukamiskin kita siap,” tukas Angga.

Sebelumnya, majelis hakim tipikor PN Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Herry Nurhayat.

“Terbukti Pasal 3 UU Tipikor. Penjara empat tahun denda Rp 400 juta subsider enam bulan,” ujar Ketua majelis hakim, T Benny Eko Supriyadi 4 November 2020.

Diungkapkan, Herry terbukti bersalah bersama-sama sejumlah pihak melakukan Korupsi RTH Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2012-2013.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Buka Peluang Rekonsiliasi. Inilah Syaratnya

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Herry Nurhayat berupa kewajiban pembayaran uang pengganti (PUP) sebesar Rp 1,4 miliar. Ketentuannya, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa akan menyita harta benda Herry Nurhayat dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti.

“Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun,” kata Benny.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Buka Peluang Rekonsiliasi. Inilah Syaratnya

Vonis empat tahun penjara ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut KPK. Namun, hukuman denda yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara pidana uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Herry untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar subsider satu tahun penjara. ***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah