-musyawarah dengan warga yang terdampak untuk mencapai kesepakatan nilai ganti rugi
Baca Juga: Keistimewaan Bulan Februari, Ada Peristiwa yang Hanya Terjadi Sekali dalam 823 Tahun: Apa Itu?
6.Validasi oleh BPN
-setelah semua sepakat, BPN mengeluarkan validsi bidang tanah untuk pembayaran uang ganti rugi yang disampaikan kepada kementerian/lembaga teknis.
7.Surat permohonan pembayaran
-Kementerian/Lembaga teknis menyampaikan surat permohonan pembayaran ke LMAN berdasarkan validasi BPN
8.Pembayaran
-LMAN melakukan pembayaran apabila seluruhnya telah lengkap. Pmbayaran disalurkan langsung ke rekening warga.***