PEMBEBASAN Lahan Tol Getaci Sudah Sampai Mana? Inilah Tahapannya Menuju Pembayaran Uang Ganti Rugi

- 18 Januari 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi jalan tol Tol Getaci. Sudah sejauh mana pembebasan lahan Tol Getaci, pembayaran uang ganti rugi harus melalui seju,lah tahapan.
Ilustrasi jalan tol Tol Getaci. Sudah sejauh mana pembebasan lahan Tol Getaci, pembayaran uang ganti rugi harus melalui seju,lah tahapan. /dok. Hutama Karya/

DESKJABAR – Saat ini proyek pembangunan Tol Getaci masih dalam tahap perencanaan lelang yang akan berakhir pada awal Februari 2024. Lalu, sampai sejauh mana proses pembebasan lahan proyek jalan tol di ruas Gedebage hingga Ciamis?

Untuk proses pembebasan lahan Tol Getaci, pembayaran uang ganti rugi semuanya dibayar oleh pemerintah atau APBN yang disalurkan melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Ada proses yang harus dilalui sebelum akhirnya pemerintah membayar uang ganti rugi kepada warga yang lahannya terdampak proyek tersebut.

Baca Juga: WOW! Selain Tol Getaci, Inilah Daftar Jalan Tol yang Membentuk Jaringan Tol Trans Jawa Selatan

Meski lelang ulang proyek jalan tol perdana yang mengarah ke wilayah Priangan Timur tersebut belum dilaksanakan, namun pembebasan lahan terus dikebut, terutama di ruas Gedebage hingga Banyuresmi (Garut) yang akan masuk dalam pembangunan Tahap 1.

Sebenarnya, pembebasan lahan Tol Getaci sudah dimulai sejak tahun 2022, dimana Desa Cigentur dan Desa Karangtunggal, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, merupakan dua desa pertama yang sudah menerima pembayaran uang ganti rugi. Pembayarannya sudah dilakukan pada November dan Desember 2022.

Adapun besaran nilai untuk setiap lahan yang tergusur proyek ini, nilai uang ganti ruginya berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan lokasi lahan yang akan digunakan sebagai rute jalan tol tersebut. Semuanya ditentukan dalam proses pembebasan lahan yang harus dilalui berbagai tahapan.

Update Pembebasan Lahan Gedebage-Banyuresmi

Hingga akhir tahun 2023, dari 45 desa yang lahannya tergusur Tol Getaci di ruas Gedebage hingga Banyuresmi, baru 16 desa yang sudah mendapatkan pembayaran uang ganti rugi, yakni 9 desa di Kabupaten Bandung dan 7 desa di Kabupaten Garut.

Jumlah ini tidak termasuk lahan di Gedebage, Kota Bandung seluas 28,1 hektare. Lahan seluas itu tidak perlu mendapatkan uang ganti rugi karena merupakan aset milik Pemkot Bandung, dan sudah diserahkan kepada panitia pengadaan lahan Tol Getaci pada April 2023.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Kamis 18 Januari 2024, Simak Rinciannya

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Nirwati Channel LMAN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x