Mengutip dari laman LMAN yakni lman.kemenkeu.go.id, adapun tahapan pembayaran uang ganti rugi adalah :
1.Penetapan Proyek PSN (Proyek Strategi Nasional)
-Penetapan/Penentuan PSN dilakukan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yang diusulkan oleh kementerian/lembaga teknis.
2.Penetapan Lokasi Pembangunan
-perencanaan pembangunan infrastruktur dan lokasi pembangunan oleh kementerian/lembaga teknis.
3.Identifikasi dan Inventarisasi
-identifikasi dan inventarisasi tanah di lokasi pembangunan dilakukan oleh BPN
4.Penilaian
-penilaian atau appraisal dilakukan oleh KJPP
5.Musyawarah warga