DESKJABAR – Setelah sempat terhenti karena perggantian tahun, proses pembebasan lahan proyek Tol Getaci kembali berlanjut. Kali ini pembayaran uang ganti rugi akan dilakukan di Desa Sukamukti, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Proses pembebasan lahan jalan Tol Getaci terus dikebut terutama di ruas Gedebage hingga Banyuresmi, karena di ruas inilah yang akan menjadi pembangunan Tahap 1, yang akan membentang sepanjang 44,85 kilometer.
Baca Juga: KAPAN Pembangunan Tol Getaci akan Dimulai? Warga Tergusur di Desa Hegarsari Garut Mulai Bangun Rumah
Hingga saat ini, pembayaran yang ganti rugi di ruas ini sudah mencapai 16 desa, dari 45 desa yang akan dilalui calon jalan tol terpanjang di Indonesia tersebut. Ke-16 desa tersebut, sebanyak 9 desa di wilayah Kabupaten Bandung, dan 7 desa di wilayah Garut.
Jumlah ini tidak termasuk di wilayah Kota Bandung, dimana lahan seluas 28,1 hektare sudah rampung dibebaskan. Pembebasan lahan di wilayah ini tidak perlu mengeluarkan uang ganti rugi karena sebagian besar lahannya adalah aset Pemkot Bandung.
Pembebasan lahan Tol Getaci terus dikebut karena pembangunan kontruksi ditargetkan akan dimulai pada Semester II tahun 2024.
Proyek Tol Getaci masih menunggu dilaksanakan lelang dan saat ini masih dalam tahap prakualifikasi sebelum masuk persiapan lelang.
Desa Sukamukti Auto Kaya
Mengutip dari kanal YouTube Sawah Ndeso, Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Tol Getaci, Kabupaten Garut, Ukin Rukianah mengatakan bahwa pembayaran uang ganti rugi di Wilayah Garut akan kembali dilanjutkan di awal tahun ini.
Menurutnya, ada 10 desa lagi dari 17 desa di Garut yang menunggu pencairan uang ganti rugi proyek Tol Getaci.