“Di awal tahun ini pembayaran uang ganti rugi kemungkinan akan dilakukan di Desa Sukamukti. Perkiraan minggu-minggu ini,” tuturnya.
Namun Ukin belum memastikan kapan pembayaran UGR di Desa Sukamukti dilaksanakan karena masih harus menunggu jadwal dari Lembaga Manajemen Aset Negara atau LMAN.
Jika terlaksana maka Desa Sukamukti menjadi desa pertama di Kecamatan Banyuresmi yang menerima pembayaran uang ganti rugi.
Seperti diketahui, Desa Sukamukti merupakan satu dari 4 desa di Kecamatan Banyuresmi yang terdampak proyek tol Getaci. Luas lahan yang terdampak di Desa Sukamukti seluas 21,18 hektare.
Adapun desa-desa di Kecamatan Banyuresmi yang terdampak proyek Tol Getaci adalah
Desa Sukamukti seluas 21,18 ha
Desa Pamekarsari seluas 16,27 ha
Desa Sukalaksana seluas 9,29 ha
Desa Sukaratu seluas 7,91 ha