"Kalau bicara soal uang, justru yang menyuruh (Tuti dan Amalia) mengelola uang (Yayasan) itu Pak Yosep," katanya.
Dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang 2021 ini, Polda Jabar menjerat para tersangka di kasus Subang dengan pasal 340, junto pasal 338 junto 55, dan 56 KUHP. Ancamannya, paling ringan 20 tahun penjara dan paling berat
adalah hukuman mati.
Baca Juga: Para Pelaku Kasus Subang 2021 Terancam Hukuman Mati, Seumur Hidup, dan 20 Tahun Penjara
Terkait pasal hukuman mati yang disangkakan kepada kliennya Yosep, Mimin, Arighi dan Abi, Rohman 'keukeuh' pada keyakinannya bahwa mereka tidak terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang 2021.
"Pada prinsipnya, kalau dari pihak kami punya keyakinan bahwa Pak Yosep, Mimin, Arighi dan Abi itu tidak terlibat. Sah-sah saja penyidik menerapkan pasal itu, ujian sebenarnya itu kan nanti pada saat persidangan," kata Rohman Hidayat.
Sekilas Kasus Subang 2021
Sekedar untuk mengingatkan kembali, kasus pembunuh ibu dan anak di Subang atau juga dikenal dengan Kasus Subang 2021, meminta korban jiwa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu alias Amel (23).
Jasad Tuti (ibu) dan Amel (anak) ditemukan sudah tak bernyawa di dalam bagasi mobil Toyota Alphard milik korban yang diparkir di halaman rumahnya di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak. Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu 18 Agustus 2021.
Adalah Yosep, suami Tuti sekaligus ayah Amel, yang pertama kali curiga. Pagi itu ia datang ke rumah korban sehabis menginap di rumah Mimin istri mudanya, mendapati rumah berantakan dan penghuni rumah Tuti dan Amel tidak ditemukan. Lalu Yosep bergegas menuju kantor Polsek Jalancagak untuk melapor.
Tak lama kemudian, polisi menemukan mayat kedua korban di dalam bagasi mobil Alphard dengan keadaan bertumpuk, sudah dimandikan dan tanpa busana. Polisi memastikan bahwa Tuti dan Amel menjadi korban pembunuhan.
Olah TKP berkali-kali dilakukan. Sebanyak 121 orang diperiksa sebagai saksi, dan 261 alat bukti dikumpulkan. Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.