INILAH Kronologi Resmi Kasus Subang 2021 Serta Dugaan Motif, Tersangka Terancam Hukuman Mati

- 6 Desember 2023, 14:19 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, menggelar konferensi pers kasus Subang 2021 di mapolda Jabar, Rabu, 6 Desember 2023.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, menggelar konferensi pers kasus Subang 2021 di mapolda Jabar, Rabu, 6 Desember 2023. /YouTube Fredy Sudaryanto/

DESKJABAR – Polda Jabar merilis kasus Subang 2021 yang telah menewaskan Ibu Tuti (55) dan anaknya, Amel (23). Dalam acara tersebut, Polda Jabar melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ibrahim Tompo memaparkan kronologi, dugaan motif serta ancaman hukuman yang akan ditujukan kepada para tersangka.

Para tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup, hingga kurungan selama 20 tahun.

Baca Juga: AKANKAH Raja Tol, PT Jasa Marga Kembali Garap Tol Getaci Bersaing dengan Investor China di Lelang Ulang?

Dalam acara Konferensi Pers yang berlangsung di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung pada Rabu, 6 Desember 2023, dihadirkan satu tersangka yakni Yosep Hidayah. Sementara tersangka Ramdanu atau Danu tidak dihadirkan.

Ibrahim Tompo juga menanggapi adanya gugatan praperadilan yang diajukan 3 tersangka kasus Subang 2021 yakni Mimin Mintarsih dan kedua anaknya Arigi dan Abi. Sidang pra peradilan seharusnya dilaksanakan pada Senin 4 Desember 2023,namun akhirnya ditunda.

Penundaan dilakukan karena oihak tergugat yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar jadi pihak tergugat tidak hadir. Menurut kuasa hukum 3 tersangka yakni Rohman Hidayat, siding akan dilakukan pada Senin pekan depan atau 11 Desember 2023.

Pada prinsipnya, menurut Ibrahim Tompo, gugatan pra peradilan adalah hak tersangka dan dilindungi konstitusi. Justru menurut Ibrahim, adanya gugatan tersebut sebagai pengontrol atas alannya penyidikan yang dilakukan Polda Jabar.

Kronologi Kasus Subang 2021

Mengutip dari kanal YouTube Fredy Sudaryanto, Kombes Ibrahim Tompo dalam konferensi pers tersebut memaparkan kronologi pembunuhan di kasus Subang 2021 yang menewaskan ibu dan anak di Dusun Cuseuti, Jalancagak, Subang pada 18 Agustus 2021.

Peristiwa pembunuhan ibu dan anak terjadi pada 18 Agustus 2021 dengan lokasi kejadian di rumah korban di Dusun Ciseuti, Jalancagak, Subang. Waktu kejadian pada pukul 01.00 WIB dengan modus operandi dibacok dengan golok dan dipukul dengan stick golf.

Baca Juga: Explore! 5 Destinasi Wisata Favorit di Pandeglang Banten: Ada Pulau, Pantai, Spot Foto dan Air Terjun

Adapun kronologinya adalah tersangka YH mengajak MR untuk memberikan pelajaran kepada korban Tuti. YH kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan berbagai peralatan yang diperlukan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, kedua tersangka menuju TKP di Dusun Ciseuti, Jalancagak, Subang. Sekitar pukul 23.30 WIB datang 2 tersangka lainnya yakni AA dan AP yang merupakan anak dari MM.

“Kemudian terjadi tindak pidana pembunuhan kepada ibu Tuti dan Amel yang dilakukan YH, MR, MM, AA dan AP. Para pelaku melakukan pembunuhan dengan golok dan stick golf yang diambil MR dari dapur atas perintah YH,” ujar Ibrahim Tompo.

Selanjutnya, setelah kedua korban meninggal dunia, kedua jasad korban dimandikan oleh MM, dan selesai dimandikan, kedua jasad korban kemudian diangkan 4 tersangka lewat pintu belakang menuju bagasi mobil Alpahrd yang terparkir di garasi TKP.

Menurut Ibrahim Tompo, saat ini 5 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni YH, MR, MM, AA, dan AP.

Adapun jumlah saksi yang sudah diambil keterangannya yakni sebanyak 54 orang. Sebenarnya saat awal kejadian, jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak sekitar 128 orang, namun saksi yang diambil keteragannya sebanyak 54 orang.

“Sementara saksi ahli yang dilibatkan ada 6 orang yakni ada saksi ahli forensik, saksi ahli pidana, saksi ahli hukum pidana, saksi ahli denah, dan saksi ahli satwa,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang sudah dikumpulkan dan disita sebanyak 228 item yakni 2 diambil dari Polsek Jalancagak, 108 dari Polres Subang, dan 7 dari Polda Jabar. Sedangkan sebanyak 110 item sudah dilakukan pemeriksaan labolatorium forensik.

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal 340, pasal 338, pasal 55, dan pasal 56, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Sementara dugaan motif atas kasus Subang 2021 adalah diduga permasalahan uang.

Baca Juga: Padi Ketan Potensial Jadi Primadona Baru Usaha Pertanian di Kabupaten Kuningan

“Motif permasalahan uang, ini motif meruoakan hasil pendalaman kembali dimana pada saat awal kejadian, ternagka utama mengeluhkan ketidaksingronan korban dengan tersangka. Artinya ada ketidakpuasan tersangka atas korban,” tutur Ibrahim Tompo.

Dari pendalaman saksi, permasalahan yang dimaksud terkait keluhan uang jatah.

Tersangka YH, MM, AA, dan AP Tidak Mengakui

Sementara menjawab pertanyaan wartawan apakah pihak Yosep dkk. sudah mengakui perbuatannya?

Menurut Ibrahim Tompo, beberapa tersangka dalam posisi tidak kooperatif dimana beberapa tersangka tidak mengakui untuk suatu kondisi.

Seperti diketahui, seperti yang dikemukakan kuasa hukum Rohman Hidayat, sampai saat ini kleinnya yakni YH (Yosep), MM (Mimin), AA dan AP keterangannya sama sejak awal dan tidak berubah. Mereka tidak mengakui karena hanya berdasarkan pada keterangan Danu  atau MR semata.

Namun, menurut Ibrahim Tompo, sesuai prinsip penyidikan bahwa mereka tidak mengejar pengakuan, namun juga berdasarkan pada pembuktian yang digunakan dari alat-alat bukti yang telah dikumpulkan dengan didasari scientific investigation dan pemeriksaan labolatorium forensic.

Baca Juga: Daftar Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Rabu 6 Desember 2023, Berikut Rinciannya

“Sehingga pengakuan tersangka tidak menjadi patokan. Ini relevan berdasarkan bukti, petunjuk, dan keterangan terkait TKP, kondisi alat bukti, kondisi korban. Semua sangat relevan sehingga pengakuan dari tersangka tidak menjadi patokan,” papar Ibrahim Tompo.

Nasib perwira polisi

Smentara itu mengenai nasib 2 perwira polisi yang diduga terkibat dalam kasus Subang 2021, menurut Ibrahim Tompo, kedua petugas polisi ini tidak terlibat dalam kasus pembunuhan di kasus Subang, melainkan hanya kesalahan prosedur.

Sehari setelah kejadian atau pada 19 Agustus 2021, ada 5 orang yang masuk ke dalam TKP yang telah diberi garis polisi, dimana 3 di antaranya adalah polisi.

“Ini salah prosedur. Ini juga akan kita proses dan dilihat kesalahan prosedur yang telah dilakukan. Sanksinya sudah jelas disiplin dan kode etik, dan akan dilihat kekeliruan yang telah dibuat mereka,” paparnya.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Fredy Sudaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah