UMK 2024 di 3 Daerah di Jawa Barat ini Sudah di Atas Rp 5 Juta, Tidak Puas, Serikat Pekerja Ancam Mogok Kerja

- 1 Desember 2023, 06:02 WIB
Sejumlah buruh demo di depan Gedung Sate. PJ Gubernur Jabar sudah tetapkan UMK 2024 , Serikat Pekerja ancam mogik kerja.
Sejumlah buruh demo di depan Gedung Sate. PJ Gubernur Jabar sudah tetapkan UMK 2024 , Serikat Pekerja ancam mogik kerja. /PRFM/Novia Nurullah/

DESKJABAR – Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin sudah menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Jabar pada Kamis, 30 November. Tercatat 3 daerah di Jawa Barat ini  besaran UMK sudah di atas Rp 5 juta.

Namun rupanya, penetapan UMK 2024 di Jabar dinilai tidak sesuai yang diharapkan pihak buruh atau pekerja. Untuk itu, serikat pekerja mengancam akan melakukan mogok kerja, dan tidak bertanggung jawab jika terjadi aksi buruh yang lebih besar.

Baca Juga: UMK 2023 Jawa Barat Naik, Kabupaten Karawang Tertinggi, Banjar Terendah, Ini Daftar Lengkapnya

"Hari ini saya telah menandatangani Keputusan Gubernur terkait UMK di Jawa Barat tahun 2024, dan tadi juga saya sudah menerima aspirasi perwakilan Serikat Pekerja dan keputusan sudah ditandatangani. UMK yang tertinggi Kota Bekasi," kata Bey di Gedung Sate Bandung, Kamis, 30 November 2023 seperti dikutip dari Antara.

Adapun daftar UMK 2024 di Jawa Barat tersebut tertuang dalam keputusan gubernur nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK Jawa Barat tahun 2024.

Dalam keterangannya, Bey Triadi memaparkan bahwa dalam menetapkan UMK 2024 di Jawa Barat, menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar pengambilan keputusan meski ada 14 kabupaten/kota yang merekomendasikan kenaikan di atas aturan tersebut.

Adapun format penghitungan UMK 2024 di Jabar, menurut Bey, didasarkan pada Perhitungan koefisien khusus (alfa) antara 0,1 sampai 0,3 yang dipakai, dimana untuk setiap kabupaten/kota berbeda-beda.

Hal ini disesuaikan dengan karakter daerah dengan mempertimbangkan inflasi Jabar per September secara tahunan (year-on-year/yoy) sebesar 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi tiap daerah.

"Dengan demikian, UMK tertinggi di Kota Bekasi Rp5.343.430 dan memang di Jawa Barat ini kan range-nya UMK itu dari Rp2 juta sampai Rp5 juta, (untuk yang terendah) Kota Banjar Rp2.070.192," ucapnya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah