SAH! UMK Tahun 2023 Kabupaten Karawang Tertinggi, Kota Banjar Terendah dari 27 Kabupaten-Kota Jawa Barat

- 8 Desember 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi UMK tahun 2023 untuk 27 Kabupaten/Kota telah disahkan Gubernur Jawa Barat/Pixabay/EmAji
Ilustrasi UMK tahun 2023 untuk 27 Kabupaten/Kota telah disahkan Gubernur Jawa Barat/Pixabay/EmAji /

DESKJABAR – Disahkannya UMK tahun 2023 oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada 7 Desember 2022 dengan kenaikan rata-rata 7,9 persen.

Pengesahan dan penetapan UMK 2023 tersebut, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/kep.776-kesra/2022, tentang penetapan UMK Tahun 2023.

Kenaikan rata-rata 7,09 persen kenaikan UMK Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Barat diketahui dari pengumuman tersebut, dan Kabupaten Karawang menjadi tertinggi UMK tahun 2023.

Dengan ditetapkannya UMK 2023 oleh Gubernur Jawa Barat, maka para pengusaha wajib membayarkannya per 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

Baca Juga: PREDIKSI 3 PERAMAL Siapa Juara Piala Dunia 2022: Mengejutkan, Masing-Masing Sebut Negara yang Berbeda

Baca Juga: AWAS PEMBOBOLAN Rekening Bank Hingga Ludes Modus Kirim Paket: Lakukan Ini Agar Selamat

Kemudian untuk pekerja, yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan.

Dan pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkannya.

Dikutip dari Humas Jabar, berikut daftar UMK Jabar 2023 dari yang tertinggi sampai terendah, berlaku di 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat.

1. Kabupaten Karawang semula Rp 4.816.921,17 naik jadi Rp 5.176.179.07

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x