DESKJABAR | Alhamdulillah per 7 Desember 2022, UMK (upah minimum kabupaten/kota) di Jawa Barat tahun 2023 disahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Besaran kenaikan UMK 2023 di Jawa Barat rata-ratanya 7,09 persen.
UMK Karawang Tertinggi
Dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, UMK Kabupaten Karawang menjadi yang tertinggi di Jawa Barat yaitu Rp4.816.921,17 atau naik menjadi Rp5.176.179,07.
Baca Juga: Desa Wisata Taraju Punya Cerita, Kemenparekraf Menobatkan Masuk 100 Besar ADWI
Sedangkan yang UMK terendah Kota Banjar yaitu Rp1.852.099,52 naik menjadi Rp 1.998.199,05.
Dengan kenaikan UMK 2023 di Jawa Barat ini, maka per 1 Januari 2023, para pengusaha wajib membayarkannya.
Berikut ini seperti dikutip DeskJabar.com dari Humas Jabar, daftar UMK Jabar 2023 dari yang tertinggi sampai terendah, berlaku di 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat.
Baca Juga: Penjelasan Cara Quaritch Bisa Hidup Kembali di Film Avatar 2, Kenapa Quaritch Mengincar Jake Sully?
1.Kabupaten Karawang semula Rp 4.816.921,17 naik jadi Rp 5.176.179.07