DESKJABAR – 10 Kabupaten/Kota dengan UMK 2023 terbesar di pulau Jawa.
Kenaikan jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2023 telah ditetapkan dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Secara nasional, jumlah UMP terbesar berada di wilayah Sumatera Barat yang kenaikannya mencapai 9, 15 persen.
Awalnya, UMP Sumatera Barat sebesar Rp 2.512.539, kemudian setelah adanya kenaikan ini menjadi sebesar Rp 2.742.476.
Baca Juga: 3 Restoran Sunda Terpopuler dan Viral di Tasikmalaya, Lengkap dengan Lokasi, Harga dan Jam Buka
Di sisi lain, kenaikan jumlah UMP terendah berada di Provinsi Maluku, yakni hanya sebesar 4 persen.
Maka, UMP Maluku yang semula senilai Rp 2.862.231, kini berubah menjadi sebesar Rp 2.976.720.
Jumlah kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023 juga terjadi pulau Jawa.
Salah satunya, berada di Jawa Timur yang kedudukan UMK 2023 tertinggi berada di Kota Surabaya.