"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHPidana," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri saat itu, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat 17 September 2021.
Dan kini, setelah berjalan hampir 3 tahun, Polda Jabar telah menetapkan sebanyak 5 orang yang ternyata merupakan wajah yang sangat dikenal korban, sebagai tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang.
Dikatakan Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat olah TKP di Subang Selasa pekan lalu, kelima orang tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang atau kasus Subang 2021 sbb:
1. M Ramdanu alias Danu (keponakan dan sepupu korban)
2. Yosef Hidayah (suami dan ayah korban)
3. Mimin (istri muda Yosef)
4. Arighi Reksa Pratama (anak tiri Yosef)
5. Abi (anak tiri Yosef).***