Danu Disuruh Bawa Golok oleh Yosef dan Melihat Kepala Korban Kasus Subang Dibenturkan ke Tembok

- 5 November 2023, 05:25 WIB
M Ramdanu alias Danu (kiri) memberikan pengakuan yang mengejutkan. Di malam kejadian kasus Subang 2021, ia mengatakan disuruh Yosef Hidayah (kanan) membawa golok.
M Ramdanu alias Danu (kiri) memberikan pengakuan yang mengejutkan. Di malam kejadian kasus Subang 2021, ia mengatakan disuruh Yosef Hidayah (kanan) membawa golok. /Tangkapan layar YouTube Heri Susanto/

DESKJABAR - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, M Ramdanu (MR) alias Danu mengaku kepada penyidik disuruh Yosef Hidayah membawa golok dan mengantarkannya ke TKP pembunuh ibu dan anak di Subang atau kasus Subang 2021.

Namun begitu Danu menegaskan dirinya bukan sebagai eksekutor yang menghabiskan nyawa korban Tuti Suhartini (ibu) dan Amalia Mustika Ratu alias Amel (anak).

Pasalnya, setelah menyerahkan golok kepada Yosef (suami korban Tuti sekaligus ayah dari Amel), ungkap Surawan, Ramdanu alias Danu disuruh Yosef Hidayah (YH) untuk menunggu di garasi, sehingga tidak tahu apa yang terjadi selanjutnya.

Baca Juga: Kenapa Mayat Korban Kasus Subang 2021 Dimandikan dan Disimpan tanpa Busana di Bagasi Alphard?

Baca Juga: Tol Getaci Mulai Dibangun, Pemkot Tasikmalaya Siapkan Arah Pembangunan yang Terencana

"Setelah menyerahkan golok, dia (Danu) mengaku tidak mengetahui bagaimana eksekusi terjadi, dan setelah mendengar teriakan korban, MR (Danu) sempat masuk dan melihat salah satu tersangka ikut membenturkan kepala korban ke tembok," kata Surawan tanpa menyebut siapa tersangka itu di Mapolda Jawa Barat, Rabu lalu.

Dari penyelidikan yang telah dilakukannya jelas Surawan, dari para tersangka belum ada pengakuan perbuatannya. Namun dari tersangka Yosef Hidayah ada bukti yang kuat yakni bercak darah.

"Dari YH (Yosef Hidayah) atau suami Tuti ini, kita temukan bercak darah di bajunya sehingga kuat dugaan kita bahwa YH ini sebagai pelaku sehingga kita lakukan penahanan yang bersangkutan bersama dengan MR," ujar Surawan.

Diakui Surawan, Ramdanu alias Danu telah mengajukan diri untuk menjadi kolaborator keadilan (justice collaborator/JC). Pengajuan ini kini sedang diuji Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Jadi kemarin (saat menyerahkan diri) MR (Danu) mengajukan sebagai JC didampingi kuasa hukumnya dan sudah kami periksa. Kami sudah mengajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tinggal menunggu dari LPSK apakah diterima atau tidak, terutama perlindungan saksi," kata Surawan.

Karena mengajukan diri sebagai JC, tutur Surawan, untuk sementara Danu ditahan di tempat berbeda dengan Yosef untuk dilakukan pengawasan khusus.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x