Aktor Intelektual Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terancam Pasal 340 KUHP, Tersangka D Upayakan JC

- 24 Oktober 2023, 07:37 WIB
Tim kuasa hukum dari ATS Law Firm, Ahid Syaroni (tengah) tersangka D memaparkan hukuman pidana bagi para tersangka.
Tim kuasa hukum dari ATS Law Firm, Ahid Syaroni (tengah) tersangka D memaparkan hukuman pidana bagi para tersangka. /DeskJabar.com/Budi S Ombik/

Sedangkan untuk tersangka D, Ahid Syaroni meyakini bahwa perbuatan D sebagai turut serta dan atau turut membantu tindak pidana ini.

Baca Juga: INI Pengakuan Pedagang Pecel Lele Saat Tahu D dan Y Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Baca Juga: Kasus Subang 2021 Kian Terang Benderang, Danu Diancam Yosef? Achmad Taufan: Khawatir Ada Intervensi

Tentunya hukuman dia lebih ringan dibandingkan dengan hukuman untuk aktor intelektual pembunuhan. Terlebih, tersangka D juga berusaha untuk semaksimal mungkin mencoba mendapatkan justice collaborator (JC) atau kolaborator keadilan.

"Dengan adanya JC, otomatis hukumannya akan lebih ringan lagi daripada tindak pidana pokoknya," tutur Ahid Syaroni.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah