Sedangkan untuk tersangka D, Ahid Syaroni meyakini bahwa perbuatan D sebagai turut serta dan atau turut membantu tindak pidana ini.
Baca Juga: Kasus Subang 2021 Kian Terang Benderang, Danu Diancam Yosef? Achmad Taufan: Khawatir Ada Intervensi
Tentunya hukuman dia lebih ringan dibandingkan dengan hukuman untuk aktor intelektual pembunuhan. Terlebih, tersangka D juga berusaha untuk semaksimal mungkin mencoba mendapatkan justice collaborator (JC) atau kolaborator keadilan.
"Dengan adanya JC, otomatis hukumannya akan lebih ringan lagi daripada tindak pidana pokoknya," tutur Ahid Syaroni.***