Pra Rekontruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Kecurigaan Rekayasa TKP, D Akui Keterlibatannya

- 23 Oktober 2023, 15:08 WIB
Kuasa hukum tersangka D dari ATS Law Firm, Achmad Taufan Soedirjo beberkan pengakuan D hingga ajukan  D sebagai justice collabolator.
Kuasa hukum tersangka D dari ATS Law Firm, Achmad Taufan Soedirjo beberkan pengakuan D hingga ajukan D sebagai justice collabolator. /Dokumen Achmad Taufan Soedirjo/

 

DESKJABAR - Pra rekontruksi adegan yang diperankan tersangka D di TKP kasus pembunuhan ibu dan abak di Subang,  sangat cocok dengan pengakuanya saat disampaikan di depan penyidik Polda Jabar.

Tersangka D ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, diikuti oleh penetapan tersangka Y dan 3 tersangka lainnya.

Baca Juga: TERSANGKA di Kasus Subang 2021 Bisa Saja Bertambah pada Pekan Depan, Inilah Tanda-Tandanya

Sementara 3 tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum diungkap identitas oleh Polda Jabar. Hal ini guna mendukung kelancaran pendalaman pihak penyidik.

"Jadi kami belum buka identitas ke-3 tersangka yang sudah ditetapkan itu," kata Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo kepada wartawan.

Sementara itu, saat dilakukan pra rekontruksi di TKP yang menghadirkan tersangka  D, tercium ada kecurigaan sesuatu fasilitas rumah yang terkesan diacak acak.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x