Pra Rekontruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Kecurigaan Rekayasa TKP, D Akui Keterlibatannya

- 23 Oktober 2023, 15:08 WIB
Kuasa hukum tersangka D dari ATS Law Firm, Achmad Taufan Soedirjo beberkan pengakuan D hingga ajukan  D sebagai justice collabolator.
Kuasa hukum tersangka D dari ATS Law Firm, Achmad Taufan Soedirjo beberkan pengakuan D hingga ajukan D sebagai justice collabolator. /Dokumen Achmad Taufan Soedirjo/

"Kemudian setelah itu diperbaharui, sesuatu yang tadinya tidak ada kemudian diadakan. Dan ini semua sudah ada pengembangan," kata Achmad Taufan Soedirjo.

Diakui Pimpinan ATS Law Firm, pihaknya mengajukan JC (justice collabotaror) untuk tersangka D, itu sangat beralasan kuat. Bahwa satu satunya orang yang berani membongkar perkara ini adalah dia.

Baca Juga: Anies Baswedan Kaget Kena 'Slepet' Beneran Gus Imin Saat Bahas 3 Fungsi Sarung, Cek Videonya di Sini

"Dan tersangka D di sini sudah mengakui bahwa dia adalah bagian dari pelaku dalam kasus pembunuhan ini," tuturnya.

Kemudian, lanjutnya, porsi tersangka D dan tugas tugasnya di sini adalah murni menjalankan tugas, yang disuruh oleh tersangka Y.

"Tersangka D memang murni hanya menjalankan perintah sesuai yang dititahkan oleh tersangka Y," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah