"Kemudian setelah itu diperbaharui, sesuatu yang tadinya tidak ada kemudian diadakan. Dan ini semua sudah ada pengembangan," kata Achmad Taufan Soedirjo.
Diakui Pimpinan ATS Law Firm, pihaknya mengajukan JC (justice collabotaror) untuk tersangka D, itu sangat beralasan kuat. Bahwa satu satunya orang yang berani membongkar perkara ini adalah dia.
Baca Juga: Anies Baswedan Kaget Kena 'Slepet' Beneran Gus Imin Saat Bahas 3 Fungsi Sarung, Cek Videonya di Sini
"Dan tersangka D di sini sudah mengakui bahwa dia adalah bagian dari pelaku dalam kasus pembunuhan ini," tuturnya.
Kemudian, lanjutnya, porsi tersangka D dan tugas tugasnya di sini adalah murni menjalankan tugas, yang disuruh oleh tersangka Y.
"Tersangka D memang murni hanya menjalankan perintah sesuai yang dititahkan oleh tersangka Y," tuturnya.***