Aktor Intelektual Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terancam Pasal 340 KUHP, Tersangka D Upayakan JC

- 24 Oktober 2023, 07:37 WIB
Tim kuasa hukum dari ATS Law Firm, Ahid Syaroni (tengah) tersangka D memaparkan hukuman pidana bagi para tersangka.
Tim kuasa hukum dari ATS Law Firm, Ahid Syaroni (tengah) tersangka D memaparkan hukuman pidana bagi para tersangka. /DeskJabar.com/Budi S Ombik/

DESKJABAR - Para tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang telah ditetapkan oleh Polda Jabar akan terancam hukuman berat.

Hukuman itu akan diterima para tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang sesuai dengan perannya masing masing, setelah nanti diputuskan dalam persidangan.

Hal itu dikatakan tim kuasa hukum tersangka D kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dari ATS Law Firm, Ahid Syaroni, SH, CPArb.

Baca Juga: Kasus Subang 2021, Hari Ini Ada Rekontruksi Kasus Pembunuhan di TKP, 5 Tersangka Dihadirkan

Baca Juga: Kasus Subang 2021 Terkini, Pakar Psikologi Forensik Ingatkan Soal Noda Darah, Pengakuan Danu Jujur atau Palsu

Ia menyebutkan bahwa ancaman tindak pidana terhadap para pelaku adalah  Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP turut serta dan turut membantu.

"Ancaman hukuman Pasal 340 KUHP maksimalnya adalah hukuman mati," kata Ahid Syaroni.

Tapi tentunya, ucap dia melanjutkan, hakim dalam persidangan nanti akan menggali kebenaran materil, dan itu akan menentukan porsi dari tindak pidana yang mereka lakukan serta pertanggung jawaban pidana yang harus diterima.

Mereka yang terbukti menjadi aktor intelektual kasus pembunuhan bisa diganjar dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau kurang dari itu.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x