Paling Besar Dapat Suap daripada Yana Mulyana, Khairul Rijal Ajukan JC, Majelis Hakim Pun Langsung Lakukan Ini

- 13 September 2023, 18:48 WIB
Terdakwa Khairul Rijal saat memberi tanggapan terhadap keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 13 September 2023. Mantan Sekdishub Kota Bandung itu mengajukan JC padahal dia paling besar mendapatkan suap
Terdakwa Khairul Rijal saat memberi tanggapan terhadap keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 13 September 2023. Mantan Sekdishub Kota Bandung itu mengajukan JC padahal dia paling besar mendapatkan suap /deskjabar

DESKJABAR - Terdakwa korupsi Smart City Kota Bandung Khairur Rijal keukeuh meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung untuk menjadi justice collabolator (JC).
Permintaan jadi JC itu sudah dua kali dengan yang dilontarkannya pada sidang hari ini Rabu 13 September 2023. Keuntungan jadi JC itu sendiri bila diterima maka akan memperingan hukuman.

Padahal fakta persidangan bahwa Khairur Rijal yang banyak peranan dalam kasus korupsi yang menyeret Walikota Bandung non aktif Yana Mulyana dan juga atasannya Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan.

Selain peran yang begitu dominan, ternyata uang suap yang diterima mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung tersebut lebih besar yakni Rp 2,16 miliar. Sedangkan Dadang Darmawan Rp 300 juta dan Yana Mulyana hanya Rp 400 juta.

Baca Juga: Segini Ancaman Hukuman Yana Mulyana, Walikota Bandung nonaktif yang Disidangkan di Pengadilan TIpikor Bandung

"Terkait dengan dakwaan dan pengajuan jadi JC, kami sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini," ujar Khairul Rijal yang diberikan waktu oleh ketua majelis hakim Herra Kartiningsih untuk memberikan pertanyaan kepada saksi.

Saksi yang dihadirkan saat itu adalah Andri Fernando Sijabat (Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Bandung), Dimas Sodik Mikail (Kasi Perlengkapan Jalan Dishub) dan Yohanes Situmorang sebagai Tata Usaha Dishub.

Hakim Herra langsung memotong pernyataan Rijal yang menurutnya sudah keluar dari KUHAP, mengingat yang diberikan itu untuk mengajukan pertanyaan.

Menurutnya mengenai permintaan JC dan mengajukan pendapat nanti saja pada saat pemeriksaan terdakwa, jadi ada agendanya secara khusus. "Saya beri kesempatan untuk bertanya kepada saksi itu aja," katanya.

Hakim meminta bertanya kepada saksi Andri Fernando Sijabat yang dalam keterangannya membeberkan soal fee yang didapat dari sejumlah proyek mulai dari 10 persen hingga 25 persen.

Selain fee, ada pemberian THR rutin yang salah satunya berasal dari iuran dengan nilai masing masing Rp 70 juta per orang.

Menerangkan juga soal uang dari pengusaha dan dikumpulkan dari dinas dinas itu diberikan kepada Khairul Rijal.

Baca Juga: Penyuap Yana Mulyana Dituntut 2 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK Pada Sidang Rabu 23 Agustus 2023

 

Khairul Rijal Paling Besar Terima Suap

Seperti diketahui uang dari fee proyek itu datang dari Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Manager Solution PT Sarana Mitra Adiguna (SMA). Dari kedua orang itu Rijal dapat Rp 585,4 juta.

Fakta baru terungkap ternyata Rijal juga menerima uang haram dari Direktur Komersial PT Manunggaling Rizky Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika sebesar RP 1,388 miliar.

Sebagai konvensasinya perusaah itu dapat paket pekerjaan 15 berupa pemeliharaan flyover, kamera pemantau hingga alat traffic controller di Dishub Kota Bandung senilai Rp 6,296 miliar.

Kemudian Rijal juga menerima dari Sony Setiadi Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) sebesar Rp 186 juta.

Seperti diketahui Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul RIjal didakwa telah menerima suap dan gratifikasi dan sejumlah orang, termasuk pengusaha, terkait dengan pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) TA 2022-2023.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, PU KPK menyebut Yana Mulyana bersama Dadang Darmawan dan Khairur Rijal telah menerima hadiah atau janji berupa uang dan fasilitas yang seluruhnya sejumlah Rp 400.407.000.

Uang dan fasilitas itu berasal dari Benny selaku Direktur PT SMA dan Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA Serta Sony Setiadi selaku Direktur PT CIFO.

Suap dan gratifikasi itu diduga untuk mempengaruhi agar Yana, Dadang dan Khairur Rijal menunjuk perusahaan Benny dan Sony sebagai pelaksanaan pengadaan CCTV dan layanan ISP di Dishub Kota Bandung TA 2022-2023.

Atas perbuatan Yana itu, PU KPK mendakwanya dengan dua pasal sekaligus. Yana didakwa Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Baca Juga: Sepatu LV yang Dibeli Yana Mulyana di Icon Siam Thailand, Dibayarkan Khairul Rizal atas Bisikan Kadishub

Selain suap, Yana juga didakwa menerima gratifikasi. Hal itu juga merujuk pada temuan KPK di rumah Yana Mulyana.

PU KPK dalam surat dakwaan menyebut Yana menerima gratifikasi seluruhnya mencapai Rp 206.025.000, SDG 14.520, Yen 645.000, Bath 15.630, serta sepasang sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JNS warna putih, hitam dan cokelat.

Penggeledahan uang-uang itu berawal dari OTT terhadap Yana, tak lama setelah Dadang Darmawan datang ke rumah dinas di Jalan Nyland No 11 Bandung.

Saat itu, beberapa hari jelang Idul Fitri, Dadang datang menemui Yana dan menyerahkan amplop cokelat berisi uang Rp 50 juta sambil mengatakan "hawatos pasti seueur anu nyungkeun THR ka Bapak" atau artinya "khawatir nanti banyak yang minta THR kepada bapak". Uang pun diterima Yana.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah