DESKJABAR - Terdakwa korupsi Smart City Kota Bandung Khairur Rijal keukeuh meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung untuk menjadi justice collabolator (JC).
Permintaan jadi JC itu sudah dua kali dengan yang dilontarkannya pada sidang hari ini Rabu 13 September 2023. Keuntungan jadi JC itu sendiri bila diterima maka akan memperingan hukuman.
Padahal fakta persidangan bahwa Khairur Rijal yang banyak peranan dalam kasus korupsi yang menyeret Walikota Bandung non aktif Yana Mulyana dan juga atasannya Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan.
Selain peran yang begitu dominan, ternyata uang suap yang diterima mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung tersebut lebih besar yakni Rp 2,16 miliar. Sedangkan Dadang Darmawan Rp 300 juta dan Yana Mulyana hanya Rp 400 juta.
"Terkait dengan dakwaan dan pengajuan jadi JC, kami sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini," ujar Khairul Rijal yang diberikan waktu oleh ketua majelis hakim Herra Kartiningsih untuk memberikan pertanyaan kepada saksi.
Saksi yang dihadirkan saat itu adalah Andri Fernando Sijabat (Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Bandung), Dimas Sodik Mikail (Kasi Perlengkapan Jalan Dishub) dan Yohanes Situmorang sebagai Tata Usaha Dishub.
Hakim Herra langsung memotong pernyataan Rijal yang menurutnya sudah keluar dari KUHAP, mengingat yang diberikan itu untuk mengajukan pertanyaan.
Menurutnya mengenai permintaan JC dan mengajukan pendapat nanti saja pada saat pemeriksaan terdakwa, jadi ada agendanya secara khusus. "Saya beri kesempatan untuk bertanya kepada saksi itu aja," katanya.
Hakim meminta bertanya kepada saksi Andri Fernando Sijabat yang dalam keterangannya membeberkan soal fee yang didapat dari sejumlah proyek mulai dari 10 persen hingga 25 persen.