Paling Besar Dapat Suap daripada Yana Mulyana, Khairul Rijal Ajukan JC, Majelis Hakim Pun Langsung Lakukan Ini

- 13 September 2023, 18:48 WIB
Terdakwa Khairul Rijal saat memberi tanggapan terhadap keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 13 September 2023. Mantan Sekdishub Kota Bandung itu mengajukan JC padahal dia paling besar mendapatkan suap
Terdakwa Khairul Rijal saat memberi tanggapan terhadap keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 13 September 2023. Mantan Sekdishub Kota Bandung itu mengajukan JC padahal dia paling besar mendapatkan suap /deskjabar

DESKJABAR - Terdakwa korupsi Smart City Kota Bandung Khairur Rijal keukeuh meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung untuk menjadi justice collabolator (JC).
Permintaan jadi JC itu sudah dua kali dengan yang dilontarkannya pada sidang hari ini Rabu 13 September 2023. Keuntungan jadi JC itu sendiri bila diterima maka akan memperingan hukuman.

Padahal fakta persidangan bahwa Khairur Rijal yang banyak peranan dalam kasus korupsi yang menyeret Walikota Bandung non aktif Yana Mulyana dan juga atasannya Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan.

Selain peran yang begitu dominan, ternyata uang suap yang diterima mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung tersebut lebih besar yakni Rp 2,16 miliar. Sedangkan Dadang Darmawan Rp 300 juta dan Yana Mulyana hanya Rp 400 juta.

Baca Juga: Segini Ancaman Hukuman Yana Mulyana, Walikota Bandung nonaktif yang Disidangkan di Pengadilan TIpikor Bandung

"Terkait dengan dakwaan dan pengajuan jadi JC, kami sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini," ujar Khairul Rijal yang diberikan waktu oleh ketua majelis hakim Herra Kartiningsih untuk memberikan pertanyaan kepada saksi.

Saksi yang dihadirkan saat itu adalah Andri Fernando Sijabat (Kasi Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Bandung), Dimas Sodik Mikail (Kasi Perlengkapan Jalan Dishub) dan Yohanes Situmorang sebagai Tata Usaha Dishub.

Hakim Herra langsung memotong pernyataan Rijal yang menurutnya sudah keluar dari KUHAP, mengingat yang diberikan itu untuk mengajukan pertanyaan.

Menurutnya mengenai permintaan JC dan mengajukan pendapat nanti saja pada saat pemeriksaan terdakwa, jadi ada agendanya secara khusus. "Saya beri kesempatan untuk bertanya kepada saksi itu aja," katanya.

Hakim meminta bertanya kepada saksi Andri Fernando Sijabat yang dalam keterangannya membeberkan soal fee yang didapat dari sejumlah proyek mulai dari 10 persen hingga 25 persen.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x