2 Terdakwa Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Dituntut Jaksa, Sugiyanto 2 Tahun dan Dadan Hamdani 4 Tahun

- 11 September 2023, 15:29 WIB
Jaksa Penuntut Umum Arnold Siahaan saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sugiyanto dan Dadan Hamdan di Pengadilan Tipikor Bandung Sesnin 11 September 2023
Jaksa Penuntut Umum Arnold Siahaan saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sugiyanto dan Dadan Hamdan di Pengadilan Tipikor Bandung Sesnin 11 September 2023 /

Dalam perkara ini, Kejati Jabar juga melakukan penyelamatan keuangan negara berupa, Sertifikat Hak Milik atas nama pemilik Sugiyanto dengan luas tanah 16.700 m2, dan Sertifikat Hak Milik atas nama Pemilik Sugiyanto dengan luas tanah 960 m2.

Baca Juga: SEGERA Lunasi Hutang, Sebab Hutang akan Menjadi Penghalang Ruh Masuk Surga, Simak Sabda Rasulullah SAW

Kejati Jabar juga menyelamatkan keuangan negara lainnya berupa pengembalian uang sejumlah Rp 300.000.000 dari terdakwa Sugianto, dan pengembalian uang sejumlah Rp 400.000.000 dari terdakwa Dadan Hamdan.

Atas tuntutan yang disampaikan oleh JPU Kejati Jabar, dua terdakwa akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya, pekan depan.

Kasus korupsi BPR Karya Remaja Indramayu yang saat ini berubah bentuk menjadi Perumda (Perusahaan Umum Daerah) BPR Karya Remaja Indramayu terungkap ketika pada tahun 2019 dan 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan terhadap Perumda BPR Karya Remaja Indramayu.

OJK menemukan adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) berupa permohonan kredit yang diajukan oleh beberapa debitur atas permintaan terdakwa Dadan Hamdani dan uang pencairan kredit tersebut digunakan oleh terdakwa.

Adapun debitur yang dimaksud seluruhnya berjumlah 33 orang yang jumlah keseluruhannya berjumlah Rp. 34.875.000,000.

Para nasabah/debitur mengajukan permohonan kredit atas permintaan terdakwa Dadan Hamdani yang telah menyampaikan keinginannya kepada Sugiyanto untuk mengajukan kredit dengan menggunakan nama orang lain.

Sehingga Sugiyanto selaku Direktur Utama BPR langsung memerintahkan saksi Bambang Supena selaku Direktur Operasional atau Saksi Venni Anggraeni Kusumacita selaku Kasubbag Kredit dan staf lainnya di bagian kredit yaitu Radhi Mehutir (Alm) untuk segera memproses dan mencairkan semua pengajuan kredit dari para debitur yang namanya dipakai terdakwa Dadan Hamdani, walaupun persyaratan pengajuan kreditnya belum lengkap.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah