Terdakwa Kasus Korupsi Kucuran Dana Kredit Fiktif BPR Cipatujah Libatkan PNS Kota Tasikmalaya Dituntut 8 Tahun

- 27 Juni 2023, 06:24 WIB
Ilustrasi pengadilan. Terdakwa kasus korupsi kucuran kredit BPR Cipatujah Tasikmalaya dituntut 8 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung
Ilustrasi pengadilan. Terdakwa kasus korupsi kucuran kredit BPR Cipatujah Tasikmalaya dituntut 8 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung /Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA/



DESKJABAR - Sidang kasus dugaan korupsi kucuran dana kredit dari PT. BPR Cipatujah  Persorada Jabar kepada 3 rekanan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya digelar di  Pengadilan Tipikor Kota Bandung, Senin 26 Juni 2023.

Dugaan korupsi kucuran dana kredit  kepada 3 rekanan itu diantaranya CV. Perfekta Jaya Konstruksi, CV. Malabar Gemilang, dan CV. Tri Desaindo Kabupaten Tasikmalaya  disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung dengan  hakim ketua Syarif S.H., M.H.

Pada kasus dugaan korupsi kucuran dana kredit itu melibatkan 4 terdakwa salah satunya adalah DI seorang PNS di Kota Tasikmalaya, sementara terdakwa lainnya adalah FB, RB dan AC.

Baca Juga: Kantor Bupati Tasikmalaya Penuh Asap, Warga Bakar Ban Tuntut Perbaikan Jalan 8 Tahun Rusak

Pada sidang kasus dugaan korupsi kucuran dana kredit PT. BPR Cipatujah  Persorada Jabar jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh M. Syarif.

Jaksa penuntut Umum saat membacakan tuntutannya menuntut pidana terhadap terdakwa DI berupa pidana penjara 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

"Selain itu menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.422.786.392,- (dua milliar empat ratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah)," tutur jaksa penuntut umum.

Disebutkan,  apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Kuasa hukum  Mohammad Ihsan Suryanegara, S.H atas terdakwa DI siap lakukan pendampingan di sidang agenda pledoi pada 3 Juli mendatang
Kuasa hukum Mohammad Ihsan Suryanegara, S.H atas terdakwa DI siap lakukan pendampingan di sidang agenda pledoi pada 3 Juli mendatang Budi S Ombik

"Serta apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun," tuturnya lagi.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa DI, yaitu Mohammad Ihsan Suryanegara, S.H mengatakan, setelah tuntutan maka tim penasehat hukum terdakwa, akan melakukan pembelaan terhadap kliennya.

Menurut Ihsan,  kliennya itu bukan aktor intelektual yang melakukan pencairan kredit fiktip atau pembuatan SPK palsu tersebut.

 Baca Juga: Jadwal Sholat Indramayu Hari Ini Selasa 27 Juni 2023, Ini Waktunya


“Klien kami bukan aktor intelektual pembuat SPK palsu sebagai jaminan ke bank CIJ.  Klien kami hanya membantu pihak CV sebagai debitur dalam mengajukan dan meminjam uang kepada CV pasca pencairan,” kata Ihsan kepada DeskJabar.com usai sidang.

Di sisi lain, terdakwa RB dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum, dituntut 6 tahun penjara.

Penasehat hukum RB pun takkan diam, akan menyiapkan pembelaan untuk meringankan tuntutan Jaksa.

“Tentunya sudah disiapkan pembelaannya, semoga saja bisa meringankan putusannya,” kata penasehat hukum terdakwa RB, Anne Yuniarti, S.H. ***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah