Bongkar Nama Wakil Ketua DPRD Jabar, Terdakwa Korupsi Hibah Tasikmalaya, Malah Dituntut 19,5 Tahun Penjara

- 7 Juni 2023, 15:47 WIB
Oleh Soleh Wakil Ketua DPRD Jabar kembali disebut sebut terdakwa usai sidang. Tampak dalam foto Terdakwa Erwan Irwan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 7 Juni 2023.
Oleh Soleh Wakil Ketua DPRD Jabar kembali disebut sebut terdakwa usai sidang. Tampak dalam foto Terdakwa Erwan Irwan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 7 Juni 2023. /Deskjabar

DESKJABAR -Sidang kasus korupsi pemotongan dana hibah Tasikmalaya yang diduga melibatkan Wakil Ketua DPRD Jabar H. Oleh Soleh SH digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 7 Juni 2023 dengan agenda tuntutan.


Nama Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh itu sendiri baru muncul pada persidangan Rabu pekan kemarin, padahal persidangan kasus korupsi pemotongan hibah itu sudah memasuki babak akhir.

Dalam sidang hari ini Rabu 7 Juni 2023, Erwan Irwan terdakwa kasus korupsi pemotongan dana hibah dari Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Pemprov Jabar untuk lembaga keagamaan di Tasikmalaya dituntut 19,5 tahun penjara. Erwan pun melawan dan menuding dirinya hanya disuruh dan uangnya disetorkan kepada seseorang yang diduga Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh.

Baca Juga: Terdakwa Erwan yang Sebut Nama Wakil Ketua DPRD Jabar dalam Kasus Korupsi Hibah Tasik Hadapi Tuntutan Hari Ini

Tuntutan 19,5 tahun yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya tersebut merupakan akumulasi dari tiga point tuntutan yang dibacakan dipersidangan yang digelar di ruang V dipimpin oleh hakim ketua HM Syarif.

Atas tuntutan tersebut Erwan Irwan dan juga penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya yang rencananya akan digelar pada pekan depan.

Tiga Point Tuntutan

Tuntutan terhadap terdakwa Erwan yang berprofesi pengacara tersebut dibacakan oleh jaksa Fajar di depan majelis hakim. Dalam kesimpulannya tiga point yang dituntutkan kepada terdakwa hingga akumulasi tuntutan menjadi 19,5 tahun tersebut adalah.

1. Tuntutan pidana pokok penjara selama 10 tahun kurungan dipotong masa penahanan yang telah dijalaninya

2. Tuntutan kurungan penjara 6 bulan bila tidak bisa membayar denda 500 juta yang dibebankan kepada terdakwa, bila setelah putusan inkrah tidak bisa membayar namun terlebih dahulu jaksa menyita terlebih dahulu harta bendanya, dan setelah tak dibayar baru dikenakan kurungan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x