DESKJABAR - Terdakwa kasus korupsi pemotongan dana hibah dari Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Pemprov Jabar untuk lembaga keagamaan di Tasikmalaya menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 14 Juni 2023.
Dalam sidang hari ini, Erwan Irwan terdakwa kasus korupsi pemotongan dana hibah dari Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Pemprov Jabar untuk lembaga keagamaan di Tasikmalaya dituntut 19,5 tahun penjara.
Baca Juga: Tol Getaci Dibutuhkan Masayarakat Priatim, Wagub Uu: Yang Berniat Menghalangi Harus Dilawan
Erwan pun melawan. Erwan menyebut dirinya hanya disuruh untuk melakukan perkara korupsi ini. Dan uangnya disetorkan kepada seseorang yang diduga Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh.
Dalam pembelaannya, Erwan meminta agar Oleh Soleh juga turut diadili karena dia adalah sosok utama yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
"Idealnya hukum diciptakan untuk menjamin keadilan setiap masyarakat, tetapi yang saya alami ini seolah memberi stigma kepada saya bahwa saya seolah olah sebagai koruptor, satu-satunya pelaku utama di ruang sidang ini," kata Erwan menyampaikan pembelaannya, Rabu, 14 Juni 2023 petang.
Sebelumnya ditutupi
Erwan mengatakan, sebelumnya memang dia menutupi nama Oleh Soleh untuk tidak mencuat ke permukaan.