DESKJABAR - Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu sudah masuk pada tahan persidangan, sidangnya digelar tiap hari Rabu di Pengadilan Tipikor Bandung. Persidangan selanjutnya rencana akan memanggil Bupati Indramayu Nina Agustina.
Pemanggilan Bupati Indramayu itu terungkap pada sidang pekan kemarin, kasus korupsi BPR Karya Remaja Indramayu tersebut muncul nama Bupati Indramayu Nina Agustina untuk dihadirkan di persidangan.
Persidangan kasus BPR Karya Remaja Indramayu tersebut akan kembali digelar pada Rabu 7 Juni 2023. Namun belum bisa dipastikan apakah Nina Agustina akan dipanggil besok atau pada sidang selanjutnya, namun yang jelas pemanggilan sudah akan dilakukan.
Seperti diketahui kasus korupsi BPR Karya Rema Indramayu ini menelan kerugian cukup besar yakni Rp 30 miliar, dalam kasus itu Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu Sugiyanto dan Dadan Hamdan sebagai debitur menjadi terdakwa.
Dalam kasus korupsi BPR ini banyak pejabat yang diduga terlibat untuk memuluskan mencurian uang negara tersebut.
Beberapa pejabat Indramayu yang dihadirkan dipersidangan untuk menjadi saksi seperti Kabag Perekonomian Kabupaten Indramayu Iing Kuswara, Arief (Inspektorat), Darma (Dewan Pengawas BPR Karya Remaja).
Persidangan yang dipimpin oleh hakim Dodong Iman Rusdani tersebut saksi inspektorat dicecar oleh majelis hakim soal peran saksi sebagai dewan pengawas.