Bupati Indramayu Nina Agustina akan Dipanggil ke Persidangan Kasus Korupsi BPR Karya Remaja

- 6 Juni 2023, 08:02 WIB
Bupati Indramayu Nina Agustina akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi BPR Karya Remaja Indramayu yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung
Bupati Indramayu Nina Agustina akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi BPR Karya Remaja Indramayu yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung /Kabar Cirebon/

DESKJABAR - Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu sudah masuk pada tahan persidangan, sidangnya digelar tiap hari Rabu di Pengadilan Tipikor Bandung. Persidangan selanjutnya rencana akan memanggil Bupati Indramayu Nina Agustina.

Pemanggilan Bupati Indramayu itu terungkap pada sidang pekan kemarin, kasus korupsi BPR Karya Remaja Indramayu tersebut muncul nama Bupati Indramayu Nina Agustina untuk dihadirkan di persidangan.

Persidangan kasus BPR Karya Remaja Indramayu tersebut akan kembali digelar pada Rabu 7 Juni 2023. Namun belum bisa dipastikan apakah Nina Agustina akan dipanggil besok atau pada sidang selanjutnya, namun yang jelas pemanggilan sudah akan dilakukan.

Baca Juga: KEJATI JABAR : Korupsi 30 Miliar di BPR Karya Remaja Indramayu Seret 2 Tersangka, Salah Satunya Pejabat Bank

Seperti diketahui kasus korupsi BPR Karya Rema Indramayu ini menelan kerugian cukup besar yakni Rp 30 miliar, dalam kasus itu Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu Sugiyanto dan Dadan Hamdan sebagai debitur menjadi terdakwa.

Dalam kasus korupsi BPR ini banyak pejabat yang diduga terlibat untuk memuluskan mencurian uang negara tersebut.

Beberapa pejabat Indramayu yang dihadirkan dipersidangan untuk menjadi saksi seperti Kabag Perekonomian Kabupaten Indramayu Iing Kuswara, Arief (Inspektorat), Darma (Dewan Pengawas BPR Karya Remaja).

Persidangan yang dipimpin oleh hakim Dodong Iman Rusdani tersebut saksi inspektorat dicecar oleh majelis hakim soal peran saksi sebagai dewan pengawas.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x