Bupati Indramayu Nina Agustina akan Dipanggil ke Persidangan Kasus Korupsi BPR Karya Remaja

- 6 Juni 2023, 08:02 WIB
Bupati Indramayu Nina Agustina akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi BPR Karya Remaja Indramayu yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung
Bupati Indramayu Nina Agustina akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi BPR Karya Remaja Indramayu yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung /Kabar Cirebon/

Mereka didakwa melawan hukum melakukan pencairan dana untuk kredit yang diajukan Dadan Hamdani selaku Debitur yang tidak sesuai dengan ketentuan perkreditan antara lain menggunakan identitas fiktif, agunan fiktif dan lain-lain.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Jaswita, BUMD Pemprov Jabar, Pegiat Antikorupsi Serahkan Satu Bundel Data ke Kejati Jabar

Kasus BPR Karya Remaja Indramayu ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah), Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tetap akan mengembangkan perkara ini dan melakukan upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan para tersangka.

Kedua tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah