Mereka didakwa melawan hukum melakukan pencairan dana untuk kredit yang diajukan Dadan Hamdani selaku Debitur yang tidak sesuai dengan ketentuan perkreditan antara lain menggunakan identitas fiktif, agunan fiktif dan lain-lain.
Kasus BPR Karya Remaja Indramayu ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah), Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tetap akan mengembangkan perkara ini dan melakukan upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan para tersangka.
Kedua tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***