Karena bagaimanapun inspetorat berperan sentral karena mengetahui soal pemberian kredit dari BPR yang tidak sesuai.
"Selaku dewan pengawas apa yang telah dilakukan," ujar hakim.
Saksi hanya menjawab bahwa dirinya telah melakukan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Saksi dan terdakwa pun menyinggung adanya peran bupati karena bagaimanapun BPR tersebut adalah milik pemerintah daerah.
Sehingga diperlukan keterangan dari Bupati Nina Agustina ke persidangan. Dan hal itu dipersidangan telah terungka baik dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) maupun dari majelis hakim.
Atas dasar itulah, JPU akan melayangkan surat pemanggilan.
"Kami akan layangkan surat pemanggilan kepada Bupati Indramayu," ujar Jaksa Penuntut Umum Arnol dipersidangan.
Menurutnya dalam persidangan disebutkan keterangannya sangat diperlukan untuk membuat jelas perkara kasus korupsi ini karena bupati merupakan pemilik modal di BPR Karya Remaja Indramayu.
Hal yang sama juga dikatakan oleh hakim bahwa bupati merupakan pemilik modal sehingga perlu diminta keterangannya demi terang benderangnya perkara ini.
Seperti diketahui Kejati Jabar melakukan pengusutan kasus korupsi di BPR Karya Remaja Indramayu, Sugianto selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu dan Dadan Hamdani selaku debitur ditetapkan jadi tersangka dan kini jadi terdakwa.