Sidang Kasus Korupsi Unsika Karawang, Penasehat Hukum Kritisi Kredibilitas Saksi yang Dihadirkan Jaksa

- 9 Maret 2023, 17:05 WIB
Suasana sidang dugaan kasus korupsi proyek pembangunan di Universitas Singaberbangsa Karawang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung
Suasana sidang dugaan kasus korupsi proyek pembangunan di Universitas Singaberbangsa Karawang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung /

DESKJABAR- Kasus korupsi Univeristas Singaperbangsa Karawang (Unsika) digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 8 Maret 2023 dengan terdakwa Kasto sebagai Ketua Pokja Lelang.

Sebelumnya dalam kasus yang sama dengan tersangka Dedi sebagai Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah disidangkan dan sudah mendapat putusan dari pengadilan tingkat pertama.

Sidang kasus korupsi Unsika terdakwa Kasto digelar pada malam hari, digelar di Ruang Utama yang dipimpin oleh Hakim Tipikor Bandung Akbar Isnanto,SH.M.Hum di Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: Jauhi 4 Tindakan Ini Selama Bulan Ramadhan Agar Tidak Membatalkan Nilai Puasa

Dalam sidang dengan agenda saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Karawang menghadirkan 4 orang saksi dari pihak swasta yakni Roni wayudi, Tatang Priana Somantri, Dodi Sumardi, dan Raden Pramudya.

Dalam persidangan tersebut ternyata saksi banyak menyatakan tidak tahu, baik ketika ditanya jaksa, hakim dan juga penasehat hukum.

Seperti diungkapkan saksi Rony Wahyudi yang menyatakan ketika diminta hadir disini karena ada panggilan dari jaksa penuntut umum, ketika ditanya penasehat hukum soal kasus yang tengah disidangkan mengaku tidak tahu menahu.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x