Sidang Kasus Korupsi Unsika Karawang, Penasehat Hukum Kritisi Kredibilitas Saksi yang Dihadirkan Jaksa

- 9 Maret 2023, 17:05 WIB
Suasana sidang dugaan kasus korupsi proyek pembangunan di Universitas Singaberbangsa Karawang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung
Suasana sidang dugaan kasus korupsi proyek pembangunan di Universitas Singaberbangsa Karawang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung /

Saksi menyebut tidak mengenal dengan terdakwa dan juga tidak tahu perkara apa yang disidangkan. Hal yang sama juga diakui oleh saksi lain yang juga menjawab tidak tahu dan datang kesini karena ada panggilan.

Sementara itu penasehat hukum Kasto Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M. usai sidang menyatakan dalam sidang kasus tersebut jaksa Kejari Karawang menghadirkan 4 orang saksi, tapi seperti ada ketahui dipersidangan tadi lebih banyak tidak tahu soal proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Gedung G5 Kampus (Unsika).

Memang ada beberapa saksi didengar keterangannya tapi hanya mengungkap dugaan adanya data palsu yang dipergunakan oleh PT Bukit Dalam Barisani saat mengikuti tender.
Dan semuanya tidak mengetahui tentang proyek dan tidak mengenal terdakwa klien kami, tidak ada sedikitpun keterangan saksi yang memberatkan terdakwa.

Baca Juga: Ternyata Telinga Juga Bisa Stroke, Begini Gejalanya Menurut Dokter Spesialis THT dan Bedah Leher

Penasihat hukum lainnya Yakub, SH. MH, mengatakan saksi yang dihadirkan semua tidak mengenal terdakwa.

Bahkan dia menyebut secara garis besar para saksi bisa dikatakan dipaksakan dihadirkan di persidangan, karena semua saksi tidak ada yang mengetahui adanya proyek pembangunan di Unsika dan mereka juga mengaku tidak mengenal terdakwa.

Kesaksian ini tidak benar yang mana bukti-bukti yang terlampir dalam berkas itu semua bisa dikategorikan bukti yang diduga direkayasa oleh PT Bukit Dalam Barisani.

Dijelaskan semua saksi tak menyatakan ada kebenaran, tidak mengakui, dari itulah diduga semua BAP itu berdasarkan kepentingan jaksa dna tidak sesuia dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari itulah Yakub mengaku akan melakukan gugat balik dengan dasar dugaan kesaksian palsu pasal 242 KUHP.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming 16 Besar Yonex German Open 2023, 2 Wakil Indonesia Siap Juara

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah