Dalam perkara ini, Kasto didakwa korupsi pada proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi Gedung G5 dan pembangunan Laboratorium Komputer di Kampus Unsika tahun anggaran 2018 sampai 2019.
Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa Kasto bersama terdakwa lain diduga merugikan negara senilai Rp 6,2 miliar. Pasal yang didakwaan kepada terdakwa yakni pasal 2 Undang Undang Tindak Pidana Korusi dan subsider pasal 12 a UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Usai membacakan keterangan saksi sidang diundur Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi lainnya.***