Sidang Kasus Korupsi Unsika Karawang, Penasehat Hukum Kritisi Kredibilitas Saksi yang Dihadirkan Jaksa

- 9 Maret 2023, 17:05 WIB
Suasana sidang dugaan kasus korupsi proyek pembangunan di Universitas Singaberbangsa Karawang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung
Suasana sidang dugaan kasus korupsi proyek pembangunan di Universitas Singaberbangsa Karawang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung /

DESKJABAR- Kasus korupsi Univeristas Singaperbangsa Karawang (Unsika) digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 8 Maret 2023 dengan terdakwa Kasto sebagai Ketua Pokja Lelang.

Sebelumnya dalam kasus yang sama dengan tersangka Dedi sebagai Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah disidangkan dan sudah mendapat putusan dari pengadilan tingkat pertama.

Sidang kasus korupsi Unsika terdakwa Kasto digelar pada malam hari, digelar di Ruang Utama yang dipimpin oleh Hakim Tipikor Bandung Akbar Isnanto,SH.M.Hum di Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: Jauhi 4 Tindakan Ini Selama Bulan Ramadhan Agar Tidak Membatalkan Nilai Puasa

Dalam sidang dengan agenda saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Karawang menghadirkan 4 orang saksi dari pihak swasta yakni Roni wayudi, Tatang Priana Somantri, Dodi Sumardi, dan Raden Pramudya.

Dalam persidangan tersebut ternyata saksi banyak menyatakan tidak tahu, baik ketika ditanya jaksa, hakim dan juga penasehat hukum.

Seperti diungkapkan saksi Rony Wahyudi yang menyatakan ketika diminta hadir disini karena ada panggilan dari jaksa penuntut umum, ketika ditanya penasehat hukum soal kasus yang tengah disidangkan mengaku tidak tahu menahu.

Saksi menyebut tidak mengenal dengan terdakwa dan juga tidak tahu perkara apa yang disidangkan. Hal yang sama juga diakui oleh saksi lain yang juga menjawab tidak tahu dan datang kesini karena ada panggilan.

Sementara itu penasehat hukum Kasto Syamsul Jahidin, S.i.kom.,S.H.,M.M. usai sidang menyatakan dalam sidang kasus tersebut jaksa Kejari Karawang menghadirkan 4 orang saksi, tapi seperti ada ketahui dipersidangan tadi lebih banyak tidak tahu soal proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi dan Gedung G5 Kampus (Unsika).

Memang ada beberapa saksi didengar keterangannya tapi hanya mengungkap dugaan adanya data palsu yang dipergunakan oleh PT Bukit Dalam Barisani saat mengikuti tender.
Dan semuanya tidak mengetahui tentang proyek dan tidak mengenal terdakwa klien kami, tidak ada sedikitpun keterangan saksi yang memberatkan terdakwa.

Baca Juga: Ternyata Telinga Juga Bisa Stroke, Begini Gejalanya Menurut Dokter Spesialis THT dan Bedah Leher

Penasihat hukum lainnya Yakub, SH. MH, mengatakan saksi yang dihadirkan semua tidak mengenal terdakwa.

Bahkan dia menyebut secara garis besar para saksi bisa dikatakan dipaksakan dihadirkan di persidangan, karena semua saksi tidak ada yang mengetahui adanya proyek pembangunan di Unsika dan mereka juga mengaku tidak mengenal terdakwa.

Kesaksian ini tidak benar yang mana bukti-bukti yang terlampir dalam berkas itu semua bisa dikategorikan bukti yang diduga direkayasa oleh PT Bukit Dalam Barisani.

Dijelaskan semua saksi tak menyatakan ada kebenaran, tidak mengakui, dari itulah diduga semua BAP itu berdasarkan kepentingan jaksa dna tidak sesuia dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari itulah Yakub mengaku akan melakukan gugat balik dengan dasar dugaan kesaksian palsu pasal 242 KUHP.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming 16 Besar Yonex German Open 2023, 2 Wakil Indonesia Siap Juara

Dalam perkara ini, Kasto didakwa korupsi pada proyek pembangunan Fakultas Ilmu Komunikasi Gedung G5 dan pembangunan Laboratorium Komputer di Kampus Unsika tahun anggaran 2018 sampai 2019.

Berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa Kasto bersama terdakwa lain diduga merugikan negara senilai Rp 6,2 miliar. Pasal yang didakwaan kepada terdakwa yakni pasal 2 Undang Undang Tindak Pidana Korusi dan subsider pasal 12 a UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Usai membacakan keterangan saksi sidang diundur Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi lainnya.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah