Terdakwa Kasus Korupsi Pemotongan Hibah Sempat Emosi Didepan Majelis Hakim Saat Sebut Nama Oleh Soleh

- 31 Mei 2023, 15:14 WIB
Wakil Ketua DPRD Jabar H. Oleh Soleh SH disebut sebut terlibat dalam kasus pemotongan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Barat untuk lembaga lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, bahkan terdakwa Erwan sempat emosi dan bersuara keras saat menyebut nama Oleh Soleh di ruang sidang
Wakil Ketua DPRD Jabar H. Oleh Soleh SH disebut sebut terlibat dalam kasus pemotongan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Barat untuk lembaga lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, bahkan terdakwa Erwan sempat emosi dan bersuara keras saat menyebut nama Oleh Soleh di ruang sidang /Deskjabar


DESKJABAR - Erwan, terdakwa kasus korupsi pemotongan dana hibah di Kabupaten Tasikmalaya yang sumber anggarannya dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2020 sempat emosi dan bersuara keras saat menyebut nama Oleh Soleh dipersidangan.

Erwan rupanya tidak bisa menahan emosi ketika menyebut nama Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) dari Fraksi PKB tersebut, terdakwa rupanya merasa dikorbankan sehingga dia harus mendekam dipenjara padahal yang menikmati uangnya melenggang.

Hakim ketua M Syarif langsung meminta terdakwa tenang jangan emosi, bahkan terdakwa dipersilahkan untuk meminum air terlebih dahulu untuk sedikit menurunkan emosi terdakwa. Persidangan pun sempat berhenti sekitar satu menit hingga akhirnya dilanjutkan kembali.

Baca Juga: Kode Redeem FF 31 Mei 2023, Baru Update 2 Jam Lalu, Yuk Kenalan dengan Sonia dan Awakened Alok

Emosi terdakwa terdakwa Erwan memang sudah tidak tertahan lagi karena uang yang mereka kutip dari pemotongan dana hibah yang diambil dari para yayasan atau lembaga pemenang hibah diserahkan kepada Oleh Soleh.

"Semua hasil pemotongan itu saya berikan ke Oleh Soleh, Wakil Ketua DPRD Jabar dari fraksi PKB," ujar terdakwa Erwan di depan persidangan yang digelar Ruang V di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung, Rabu 31 Mei 2023.

Terdakwa menyebut bahwa dari tuduhan 50 lembaga, dirinya mengaku hanya 39 lembaga yang dikelolanya. "Sesuai dari hasil persidangan bahwa saya itu mengelola 39 lembaga, saya hanya mendapatkan uang 5 juta per lembaga sebagai upah," ujarnya.

Mengutip keterangan terdakwa Erwan di persidangan, Wakil Ketua DPRD Oleh Soleh berperan besar untuk menggagas penerima hibah dan penerima serta potongan 50 persen terhadap bantuan hibah tersebut, bahkan uang Rp 7.5 miliar yang jadi kerugian negara disebutnya mengalir ke Oleh Soleh.

Dalam sidang yang dipimpin M. Syarif mengagendakan saksi mahkota, saling bersaksi dua terdakwa yakni Risman dan Erwan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x