DESKJABAR - Setidaknya ada uang negara Rp 30 miliar dirampok dalam kasus korupsi di Perusahaan Milik Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pun telah menetapkan 2 orang tersangka yang merupakan salah satunya pejabat bank dengan jabatan sebagai direktur utama BPR Karya Remaja.
Kejati Jabar pun terus mengembangkan dan memburu kemungkinan tersangka lain yang ikut dalam bobolnya uang negara Rp 30 miliar tersebut. Untuk dua orang tersangka kini kasusnya sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Tersangka korupsi Rp 30 miliar itu kini sedang menjadi atensi jaksa jaksa handal di Kejati Jabar, bahkan mereka pun terus menelusuri mengenai pemberian kredit macet oleh pejabat bank kepada debitur nakal.
Baca Juga: KEK Lido Bogor Diresmikan, Membuka 30.000 Lapangan Kerja Baru, Menghasilkan 4,1 Miliar USD
Penanganan Kejati Jabar Kasus Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu
Proses kasus korupsi ini terus bergulir, Kamis, 30 Maret 2023 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap terhadap 2 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tahun 2020 s/d 2021 ke tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu.
2 Orang Tersangka Tersebut adalah :