2 Terdakwa Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Dituntut Jaksa, Sugiyanto 2 Tahun dan Dadan Hamdani 4 Tahun

- 11 September 2023, 15:29 WIB
Jaksa Penuntut Umum Arnold Siahaan saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sugiyanto dan Dadan Hamdan di Pengadilan Tipikor Bandung Sesnin 11 September 2023
Jaksa Penuntut Umum Arnold Siahaan saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sugiyanto dan Dadan Hamdan di Pengadilan Tipikor Bandung Sesnin 11 September 2023 /

DESKJABAR -  Dua orang Terdakwa kasus korupsi BPR Karya Remaja Indramayu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Senin 11 September 2023.

Kedua terdakwa adalah Direktur Utama BPR Karya Remaja Sugiyanto dan debitur Dadan Hamdani. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 11.335.000.000.

JPU Kejati Jabar, S. Arnold Siahaan dan Asep Saeful Bahri menyatakan, terdakwa Sugiyanto dan Dadan Hamdani bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair.

Baca Juga: KORUPSI INDRAMAYU: KPK Panggil Tiga Saksi Suap Bantuan Keuangan dari Provinsi Jabar

"Menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa Sugiyanto dan Dadan Hamdani terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menuntut Majelis hakim menghukum terdakwa Sugiyanto dengan hukuman 2 tahun penjara dan terdakwa Dadan Hamdani dengan hukuman 4 tahun penjara," tutur JPU Kejati Jabar, S. Arnold Siahaan membacakan surat tuntutan.

JPU juga menuntut terdakwa Sugiyanto dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Dadan Hamdani, dibebankan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 5.048.585.050.

Jika tak bisa membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan dinyatakan incracht, maka harta benda disita dan jika tak punya harta benda maka dipidana selama 2 tahun penjara.

Dalam surat tuntutannya, JPU Kejati Jabar juga menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, perbuatan yang dilakukan terdakwa Dadan Hamdani dan Sugiyanto telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 11.335.000.000. Angka itu muncul dari 14 nasabah yang bermasalah. 

Dari jumlah tersebut, ujar JPU, uang yang dinikmati dari hasil pencairan kredit para nasabah/debitur yang mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja di BPR Karya Remaja Indramayu oleh terdakwa Dadan Hamdani berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebesar Rp 5.048.585.050.

Dalam perkara ini, Kejati Jabar juga melakukan penyelamatan keuangan negara berupa, Sertifikat Hak Milik atas nama pemilik Sugiyanto dengan luas tanah 16.700 m2, dan Sertifikat Hak Milik atas nama Pemilik Sugiyanto dengan luas tanah 960 m2.

Baca Juga: SEGERA Lunasi Hutang, Sebab Hutang akan Menjadi Penghalang Ruh Masuk Surga, Simak Sabda Rasulullah SAW

Kejati Jabar juga menyelamatkan keuangan negara lainnya berupa pengembalian uang sejumlah Rp 300.000.000 dari terdakwa Sugianto, dan pengembalian uang sejumlah Rp 400.000.000 dari terdakwa Dadan Hamdan.

Atas tuntutan yang disampaikan oleh JPU Kejati Jabar, dua terdakwa akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya, pekan depan.

Kasus korupsi BPR Karya Remaja Indramayu yang saat ini berubah bentuk menjadi Perumda (Perusahaan Umum Daerah) BPR Karya Remaja Indramayu terungkap ketika pada tahun 2019 dan 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan terhadap Perumda BPR Karya Remaja Indramayu.

OJK menemukan adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) berupa permohonan kredit yang diajukan oleh beberapa debitur atas permintaan terdakwa Dadan Hamdani dan uang pencairan kredit tersebut digunakan oleh terdakwa.

Adapun debitur yang dimaksud seluruhnya berjumlah 33 orang yang jumlah keseluruhannya berjumlah Rp. 34.875.000,000.

Para nasabah/debitur mengajukan permohonan kredit atas permintaan terdakwa Dadan Hamdani yang telah menyampaikan keinginannya kepada Sugiyanto untuk mengajukan kredit dengan menggunakan nama orang lain.

Sehingga Sugiyanto selaku Direktur Utama BPR langsung memerintahkan saksi Bambang Supena selaku Direktur Operasional atau Saksi Venni Anggraeni Kusumacita selaku Kasubbag Kredit dan staf lainnya di bagian kredit yaitu Radhi Mehutir (Alm) untuk segera memproses dan mencairkan semua pengajuan kredit dari para debitur yang namanya dipakai terdakwa Dadan Hamdani, walaupun persyaratan pengajuan kreditnya belum lengkap.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah