KORUPSI INDRAMAYU: KPK Panggil Tiga Saksi Suap Bantuan Keuangan dari Provinsi Jabar

- 23 Maret 2021, 17:05 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Humas KPK/

 

  DESKJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan jika dirinya tidak diam. Selasa, 23 Maret 2021 lembaga antirasuah ini memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Kasus suap bantuan keuangan yang saat ini tengah dalam proses penyidikan KPK tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Supendi dan kawan-kawan.

Sebelumnya diinformasikan, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Ridwan Kamil Masuk Tiga Besar Capres Pilihan Milenial. Ia Malah Bilang Begini...

Baca Juga: Direktur Medis Sinovac Mengklaim, Vaksin Covid-19 Buatannya Aman Digunakan untuk Bayi dan Remaja

KPK saat ini belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan tersangkanya sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

"Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 23 Maret 2021.

Tiga saksi, yaitu Staf Fraksi Golkar/honorer di Sekretariat DPRD Provinsi Jabar Ashifa Viadira, Tenaga Ahli Fraksi Golkar Amanah pada DPRD Provinsi Jabar periode 2014-2019 dan Fraksi Partai Golkar 2019-sekarang Deni Komaransyah, dan mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempi Triyoso.

Adapun pemeriksaan saksi Ashifa dan Deni digelar di Kantor Sat Sabhara Bandung, Jawa Barat. Sedangkan pemeriksaan Wempi dilakukan di Lapas Klas I Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga: HUMOR SUEB: Istri yang Hebat dan Cerdas

Diketahui, Wempi sebelumnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai hukum tetap dalam perkara suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.

Selain Wempi, tiga orang lainnya yang juga telah divonis bersalah, yakni mantan Bupati Indramayu Supendi, mantan Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, dan wiraswasta Carsa ES.

Masih terkait pengembangan kasus tersebut, KPK pada 16 November 2020 juga telah menetapkan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Rozaq diduga menerima aliran dana Rp 8.582.500.000 terkait kasus tersebut.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x