SEGERA Lunasi Hutang, Sebab Hutang akan Menjadi Penghalang Ruh Masuk Surga, Simak Sabda Rasulullah SAW

- 11 September 2023, 15:05 WIB
Hadits Rasulullah SAW menyebutkan bahwa hutang yang tidak dilunasi akan menjadi satu perkara yang menghalangi ruh masuk surga.
Hadits Rasulullah SAW menyebutkan bahwa hutang yang tidak dilunasi akan menjadi satu perkara yang menghalangi ruh masuk surga. /islam.co/

DESKJABAR – Umat Islam sangat dianjurkan untuk menghindari hutang. Sebab jika mereka meninggal dunia dan belum sempat melunasi hutang-hutangnya, maka hal ini akan menjadi satu perkara yang menghalangi ruh masuk surga.

Maka tidak heran, Rasulullah SAW senantiasa berdoa kepada Allah SWT yang memohon perlindungan agar tidak terlilit hutang.

Baca Juga: Pembunuhan Hutang Nyawa Dibayar Nyawa Terjadi di Lumajang: Joto Habisi Nyawa Sahid

"Dari Aisyah RA, Rasulullah berdoa dalam sholat;Ya Allah aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan terlilit hutang. Lalu ada seseorang yang bertanya: Mengapa Anda banyak meminta perlindungan dari hutang, wahai Rasulullah? Rasulullah menjawab: Sesungguhnya seseorang apabila sedang berhutang ketika dia berbicara biasanya berdusta dan bila berjanji sering menyelisihinya.” (HR Bukhari Muslim).

Begitu pentingnya kewajiban membayar hutang bagi seorang muslim jika mereka terpaksa berhutang, hal itu bisa dilihat dari banyak kebiasaan kalangan muslim saat menguburkan jenasah. Maka biasanya pihak perwakilan keluarga almarhum/almarhumah akan mengumumkan dan bertanya kepada yang hadir, apakah almarhum/almarhumh masih meninggalkan hutang.

Jika ada maka mereka diminta berhubungan langsung dengan pihak keluarga yang ditinggalkan untuk segera diselesaikan. Bahkan,salah satu kebiasaan beberapa masyarakat muslim, setiap ada orang meninggal dunia, sebelum mayat dimandikan, salah seorang keluarganya mengumumkan, “Semua hutang si mayat kami ambil alih”. Maksudnya agar mayat tersebut bebas dari hutang.

Mengutip dari laman resmi MUI yakni mui.or.id disebutkan bahwa membayar atau melunasi hutang adalah sebuah kewajiban yang harus ditunaikan oleh orang yang berhutang.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x